Pembunuh Dea Warga Jatimekar Terancam 15 Tahun Bui
Pelaku Membuang Barang Bukti Hp Korban

PURWAKARTA, RAKA – Teka-teki pembunuhan atas Dea Permata Kharisma (27) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta pada Selasa (12/8) kemarin, akhirnya menemui titik terang.
Pelaku berinisial AM (25) warga Kelurahan Ciseureuh yang sehari-harinya membantu korban. Pelaku diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta tak jauh dari lokasi kejadian kurang dari 24 jam.
Baca Juga : Dea Korban Pembunuhan Sadis Dikenal Ramah
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menerangkan bahwa pelaku AM (25) merupakan warga Kelurahan Ciseureuh. Pelaku adalah orang terdekat yang ada di rumah itu yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban.
“Pelaku ditangkap pada hari yang sama dengan ditemukannya jasad korban. Pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur, tak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Anom saat konferensi pers, Kamis (14/8).
Kapolres menjelaskan, tersangka yang sudah tinggal selama lebih kurang satu tahun bersama korban dan suaminya di rumah tersebut. Pelaku bertugas membantu dan menemani keluarga korban.
Ia mengungkapkan, motif pembunuhan adalah karena pelaku kesal saat menanyakan upah kerja sebesar Rp500 ribu kepada korban, namun oleh korban tidak ditanggapi.
“Pelaku ini menanyakan upah kerjanya, namun tidak ditanggapi oleh Korban Karena kesal pelaku langsung mengambil palu untuk membuat pingsan korban,” ungkapnya.
Tonton Juga : SAMAUN BAKRI, KEPERCAYAAN BUNG KARNO, HILANG BAWA EMAS PULUHAN KILOGRAM
Kemudian palu tersebut dipukulkan kebagian belakang korban, namun korban tidak pingsan dan hal tersebut pelaku menghantamkan kembali palu tersebut sampai korban tak berdaya.
Setelah itu, sambung Kapolres, pelaku keluar rumah untuk membuang barang bukti berupa handphone korban dan barang bukti lainnya.
“Handphone korban dibuang di jembatan Cinangka dan barang bukti lainnya dibuang ke drainase daerah Danau Jatiluhur,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan undang undang KUHP pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kita juga amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah palu, sebuah kain taplak meja, satu unit sepeda motor dan dua buah handphone milik korban serta pelaku,” tandas Kapolres.(yat)