HEADLINEKarawang
Trending

34 Calon Kades Bertarung di Pilkades Digital Pertama di Karawang

Radarkarawang.id- Sebanyak 34 calon kepala desa bertarung di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Digital pertama di Karawang, 28 Desember 2025 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, M. Syaepuloh, mengatakan penetapan calon tersebut merupakan hasil dari proses seleksi.

Ada 39 bakal calon kepala desa yang mendaftar. Dua desa yakni Desa Cikampek Selatan dan Desa Cikampek Utara memiliki jumlah bakal calon lebih dari lima orang.

Desa Cikampek Selatan delapan bakal calon, di Desa Cikampek Utara tujuh bakal calon. Sehingga, dari dua tersebut ada yang gugur.

“Karena jumlah bakal calon melebihi lima, maka ada seleksi penilaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Peraturan Bupati. Hasilnya, masing-masing desa ditetapkan lima calon kepala desa,” katanya, Senin (15/12).

Dari sembilan desa yang melaksanakan Pilkades E-Digital ini, seluruh tahapan penetapan calon telah selesai dengan total 34 calon kepala desa.

Terkait adanya masukan dari masyarakat Desa Cikampek Selatan mengenai transparansi proses seleksi, ia menegaskan bahwa panitia Pilkades di tingkat desa maupun panitia inti yang melibatkan unsur dinas dan kecamatan telah bekerja sesuai aturan dan secara transparan.

“Namun demikian, setiap masukan dan saran dari masyarakat tetap kami terima sebagai bahan evaluasi agar pelaksanaan Pilkades semakin baik,” katanya.

Baca Juga: Pilkades Digital Pemilih Tetap Datang ke TPS

Syaepuloh meneruskan, dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini, Pemerintah Kabupaten Karawang mengusung tagline “Tong Rungkad Duduluran Alatan Beda Pilihan”

Hal ini sebagai upaya menjaga persatuan di tengah perbedaan pilihan. Ia mengimbau masyarakat menggunakan hak pilihnya pada 28 Desember 2025.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah. Kami ingin Pilkades berjalan sukses tanpa ekses, berjalan dengan baik,” tambah Syaepuloh menambahkan.

Sebelumnya, DPMD menegaskan, Pilkades digital tetap berpedoman prinsip Luber (Langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (Jujur dan adil) sesuai perundang-undangan.

“Pilkades tetap di tempat pemungutan suara. Jadi tetap datang langsung, memilih secara pribadi dan rahasia. Hanya medianya yang berubah, dari surat suara menjadi layar sentuh,” tuturnya.

Dengan sistem semi-elektronik ini, DPMD Karawang berharap Pilkades mendatang berjalan lebih efisien, akurat, dan bebas dari kecurangan, sekaligus menjadi langkah awal menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern. (zal)

Related Articles

Back to top button