HEADLINEKarawang
Trending

KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Jalur Rel, Keselamatan Jiwa Jadi Taruhan

Radarkarawang.id– Minimalisir kecelakaan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) ingatkan bahaya beraktivitas di jalur rel, keselamatan jiwa jadi taruhan.

‎Berdasarkan data KAI, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 151 kejadian orang tertemper kereta api yang terjadi di berbagai lokasi kejadian.

Jumlah tersebut meningkat menjadi 168 kejadian pada tahun 2025, dan hingga awal tahun 2026 telah terjadi 16 kejadian yang serupa.

Data ini menunjukkan masih tingginya aktivitas masyarakat di jalur rel yang berpotensi menimbulkan risiko fatal, baik bagi individu maupun keselamatan perjalanan kereta api secara keseluruhan.

‎‎Kejadian terbaru pada Rabu (28/1) pukul 03.52 WIB, melibatkan KA 35 Gajayana relasi Malang–Gambir di KM 14+400 petak jalan Bekasi–Jatinegara.

Baca Juga: Akhirnya Pengembang Perumahan VKK Keluar

‎‎Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo prihatin atas kejadian tersebut dan mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama menjaga keselamatan.

‎‎“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita saling menjaga demi keselamatan diri sendiri dan orang lain, agar tidak ada lagi korban akibat aktivitas di jalur kereta api,”katanya, Rabu (28/1).

‎‎Franoto menegaskan, bahwa jalur kereta api bukan ruang untuk publik. Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Khususnya Pasal 38, menyatakan ruang manfaat jalur kereta api khusus bagi pengoperasian kereta api dan merupakan area tertutup untuk umum.

‎‎Pasal 181 UU No. 23 Tahun 2007 melarang setiap orang untuk: ‎a. berada di ruang manfaat jalur kereta api; ‎

b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel maupun melintasi jalur kereta api; ‎c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian.

‎‎“Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Berada di jalur rel, meskipun hanya sesaat, sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” tegas Franoto.

‎‎Pelanggaran dapat terkena sanksi pidana sebagaimana Pasal 197 UU No. 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama 3 tahun.

Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat hingga 10 tahun penjara, dan jika menyebabkan meninggal dunia, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.

‎‎Sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan publik, KAI secara konsisten melakukan edukasi keselamatan kepada masyarakat, patroli rutin.

Tidak hanya itu, pengamanan di titik-titik rawan, sekaligus memastikan seluruh operasional perjalanan kereta api berjalan sesuai standar keselamatan yang ketat.

‎‎“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas bersama. Kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi wujud kepedulian terhadap nyawa dan keselamatan sesama,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button