
PURWAKARTA, RAKA – Sejumlah kebijakan baru yang mengatur aktivitas harian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta tengah menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya efisiensi anggaran, kebijakan seperti kerja bakti rutin (ngosrek), kewajiban menggunakan angkutan umum, hingga skema Work From Home (WFH) justru dinilai belum menyentuh persoalan mendasar birokrasi.
Kritik keras datang dari aktivis muda Purwakarta, Asep Kurniawan, yang akrab disapa Fapet. Ia menilai rangkaian kebijakan yang digagas Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, lebih bersifat simbolik dibandingkan solutif, terutama dalam konteks menghadapi defisit anggaran daerah.
Menurutnya, ukuran keberhasilan dari kebijakan tersebut tidak memiliki parameter yang jelas dan terukur. Ia menyampaikan secara langsung bahwa kebijakan seharusnya berbasis pada kinerja nyata, bukan sekadar pendekatan yang dinilai sebagai “gimmick”.
“Parameter keberhasilannya tidak jelas. Keberhasilan itu seharusnya berbasis kinerja, bukan sekadar gimmick. Contohnya, aturan naik angkot; perlu dikaji secara ilmiah pengaruhnya terhadap peningkatan PAD di sektor mana?” ujar Fapet, Rabu (6/5).
Fapet menegaskan bahwa fokus utama pemerintah daerah semestinya berada pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan pada pengaturan aktivitas personal ASN di luar tugas pokok dan fungsi.
Ia juga menyoroti momentum kebijakan yang dinilai kurang tepat. Di saat Pemerintah Kabupaten Purwakarta menghadapi tekanan defisit anggaran, menurutnya pemerintah justru perlu mempercepat capaian pembangunan, bukan menambah kebijakan yang berpotensi membebani aparatur.
Lebih jauh, ia mengkritisi proses pengambilan kebijakan yang dianggap minim kajian ilmiah dan dialog publik. Ia menilai keputusan yang diambil secara sepihak berisiko mengganggu ritme kerja birokrasi serta menurunkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Fapet juga mengingatkan bahwa aturan-aturan baru yang terlalu kaku dapat membagi fokus ASN antara tugas utama dan kewajiban tambahan yang bersifat seremonial. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengkerdilkan peran aparatur dalam menjalankan fungsi utamanya.
Dorongan publik pun mulai mengarah pada tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Transparansi data menjadi hal yang dinilai penting, terutama untuk menjelaskan apakah ada korelasi nyata antara kebijakan yang diterapkan dengan upaya mengatasi defisit anggaran.
“Ini bukan sekadar pemangkasan belanja, tapi bisa mengarah pada penghambat kinerja. Jika dibiarkan, ini akan berimplikasi buruk pada pelayanan masyarakat,” tutup Fapet. (yat)



