
Radarkarawang.id- Waspada, ditemukan di 11 Sapi dan 6 domba, DPKP Karawang: Jangan konsumsi hati hewan kurban bercacing. Masyarakat mesti teliti.
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Peternakan (DPKP) Kabupaten Karawang mewanti-wanti masyarakat tidak mengonsumsi hati hewan kurban yang terindikasi terinfeksi cacing.
Cacing ini berisiko membahayakan kesehatan. Kasus ini sudah terdapat di pada 11 sapi dan 6 domba kurban yang masyarakat potong.
Kepala Bidang Peternakan DPKPP Kabupaten Karawang dr. Neni mengatakan, hati hewan yang mengandung cacing tidak layak konsumsi, harus segera musnahkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi hati sapi maupun domba yang terdapat cacing. Kami sarankan untuk buang dengan cara mengubur atau membakarnya,”katanya, Rabu (27/5).
Temuan cacing pada hati hewan, lanjutnya, umumnya lebih banyak saat masa peralihan musim hujan menuju musim kemarau seperti saat ini.
Baca juga: Disnakertrans Karawang Gandeng Baznas untuk Pulangkan Warga Korban Scamming di Kamboja
Selain itu, keberadaan cacing tidak selalu mudah masyarakat ketahui karena ada yang terlihat secara langsung dan ada pula yang sulit terdeteksi dengan mata telanjang.
”Cacing ini ada yang terlihat dan ada juga yang tidak terlihat. Dampaknya sangat berbahaya bila masyarakat mengkonsumsinya,”terangnya.
Menurutnya, cacing tersebut memiliki bentuk pipih dan bersegmen. Risiko kesehatan dapat muncul apabila hati yang terkontaminasi masyarakat mengkonsumsinya dalam kondisi belum matang sempurna memasaknya.
“Itu bentuknya pipih dan bersegmen. Jika segmennya masih hidup lalu masuk ke tubuh melalui makanan yang tidak matang sempurna, cacing tersebut dapat berkembang di dalam tubuh,” jelasnya.
DPKP Karawang juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat memeriksa kondisi jeroan hewan kurban serta memastikan proses pengolahan dilakukan dengan baik sebelum mengkonsumsinya.
Ketika mengolah daging hewan kurban, masyarakat mesti teliti dan memperhatikan dengan betul kondisi daging kurban, terutama jeroan, salah satunya hati.
Hal ini untuk memastikan daging yang akan masyarakat konsumsi benar-benar dalam kondisi layak konsumsi, tidak ada hal yang membahayakan. (zal)



