
KARAWANG, RAKA – Tingginya kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan berdampak pada meningkatnya penilaian kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, nilai kinerja Disdukcapil Karawang meningkat dari 88,95 dengan kategori Baik pada Semester I menjadi 90,00 dengan kategori Sangat Baik pada Semester II.
Sekretaris Disdukcapil Karawang Saepul Muhtadin mengatakan, peningkatan nilai tersebut merupakan hasil kerja seluruh jajaran Disdukcapil yang didukung oleh partisipasi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Penilaian kinerja ini dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya capaian perekaman KTP elektronik yang menilai seberapa banyak warga wajib KTP sudah direkam dan memiliki KTP-el dengan target sebesar 99,4 persen,”katanya, Rabu (3/6).
Saepul menjelaskan, selain perekaman KTP-el, terdapat indikator kepemilikan Akta Kelahiran Anak yang mengukur cakupan anak usia 0 hingga 18 tahun yang telah memiliki akta kelahiran dengan target 97 persen. Kemudian kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan target 60 persen sebagai identitas resmi bagi anak-anak.
“Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital atau IKD juga menjadi indikator penilaian. Kami dinilai dari sejauh mana masyarakat diajak dan dibantu untuk mengaktifkan KTP digital di telepon genggam mereka dengan target 30 persen,”terangnya.
Menurutnya, aspek ketertiban administrasi kematian juga masuk dalam penilaian melalui indikator Buku Pokok Pemakaman. Penilaian tersebut mengukur ketepatan pelaporan data kematian melalui pencatatan di tingkat desa, kelurahan, hingga tempat pemakaman dengan target 75 persen. Selain itu, lanjut Saepul, kerja sama pelayanan dan pemanfaatan data kependudukan juga menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Kerja sama ini mencakup kemitraan dengan pihak swasta atau toko yang memberikan promo maupun diskon bagi pemilik KIA, serta kerja sama pemanfaatan data dengan perangkat daerah lainnya agar pelayanan publik semakin terintegrasi,”tuturnya.
Ia menambahkan, komitmen terhadap pelayanan yang bersih dan bebas pungutan liar turut menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian.
“Kejujuran pelayanan menjadi poin yang dinilai, yaitu memastikan seluruh pengurusan dokumen kependudukan gratis tanpa pungutan liar dan tanpa penambahan persyaratan yang menyulitkan masyarakat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, kemampuan menghadirkan inovasi pelayanan juga menjadi faktor penilaian. Disdukcapil dituntut untuk terus menciptakan terobosan baru setiap tahun guna mempercepat dan mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan jemput bola ke desa dan kelurahan juga menjadi indikator penilaian. Kami harus aktif mendekatkan pelayanan kepada warga agar masyarakat lebih mudah mengurus dokumen kependudukan,” ucapnya.
Sementara itu, aspek kerapian aset dan data juga menjadi perhatian dalam evaluasi kinerja. Penilaian mencakup pengelolaan ketersediaan blangko KTP, penyusunan profil data kependudukan daerah, hingga transparansi laporan kinerja instansi.
“Atas capaian ini kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Karawang yang semakin sadar akan pentingnya dokumen administrasi kependudukan. Kesadaran masyarakat inilah yang turut mendorong peningkatan kinerja Disdukcapil Karawang dari kategori Baik menjadi Sangat Baik pada tahun 2025,”tutupnya. (zal)



