HEADLINE
Trending

Buntut Video Viral Pesta Gay di THM, 5 Pemuda di Karawang Diciduk Polisi

KARAWANG, RAKA- Polres Karawang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana kesusilaan yang viral di media sosial. Lima pemuda diamankan setelah video yang memperlihatkan aksi berpelukan dan berciuman sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Karawang memicu keresahan masyarakat.

‎‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari beredarnya video yang direkam di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Karawang pada Minggu (7/6) dini hari. Setelah menerima laporan dan aduan masyarakat, Satres PPA dan PPO Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan. ‎

“Hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku yang terekam dalam video. Mereka kemudian berhasil diamankan di kediaman masing-masing pada Selasa (9/6) dini hari,” katanya, Selasa (9/6).‎

‎Diteruskannya, kelima pemuda yang diamankan masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20). Polisi juga masih memburu seorang terduga pelaku lainnya berinisial I yang hingga kini belum berhasil diamankan.

‎”Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (6/6) malam ketika para pelaku berkumpul di sebuah rumah di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur,”ungkapnya.

‎‎Lanjutnya, saat itu mereka mendapat informasi dari terduga pelaku I bahwa dirinya berada di Theatere Night Mart Karawang. Rombongan sempat mendatangi lokasi sekitar pukul 00.00 WIB, namun karena kondisi tempat hiburan malam tersebut penuh pengunjung, mereka memilih meninggalkan lokasi.

‎”Sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku I kembali menghubungi salah satu pelaku dan mengabarkan bahwa telah tersedia meja kosong sehingga mereka kembali ke lokasi,” ungkapnya.

‎‎Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita menjelaskan, setelah berkumpul di dalam tempat hiburan malam tersebut, para pelaku mengonsumsi minuman beralkohol hingga berada dalam kondisi mabuk.

“Dalam kondisi terpengaruh alkohol, para pelaku kemudian melakukan tindakan yang diduga melanggar norma kesusilaan di muka umum dengan saling berpelukan dan berciuman sesama jenis di hadapan pengunjung lainnya,”ungkapnya.

‎‎Aksi tersebut direkam oleh salah seorang saksi berinisial S yang berada di lokasi. Video kemudian diunggah ke status WhatsApp dan selanjutnya disebarluaskan kembali oleh pengguna lain hingga viral di berbagai platform media sosial. ‎Viralnya video tersebut memicu kecaman dan reaksi luas dari masyarakat.

Banyak warga menilai tindakan para pelaku telah mencederai norma sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Karawang.

‎‎Menindaklanjuti laporan yang masuk, sambungnya, Tim Satres PPA dan PPO Polres Karawang bergerak melakukan penelusuran identitas para pelaku.

Hasilnya, lima orang berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian dan media penyimpanan data berisi rekaman video. ‎Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum. Mereka terancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku.‎

‎Kapolres Karawang menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan polisi masih memburu terduga pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut. ‎

“Kami akan menindak setiap perbuatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button