PURWAKARTA, RAKA – Seorang nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berinisial YP melayangkan somasi kepada Kepala Kantor Bank BTN Cabang Purwakarta. Somasi tersebut dilakukan karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah miliknya belum diserahkan meski seluruh cicilan kredit telah dinyatakan lunas.
Rumah yang dibeli melalui fasilitas KPR itu berada di kawasan Perum Kota Baru Camapaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Hingga kini, nasabah mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penyerahan sertifikat yang menjadi haknya setelah menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Kuasa hukum YP, Evi Saepul Bachri atau yang akrab disapa Aphonk, mengatakan kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian kredit. Namun, sertifikat rumah yang seharusnya dapat diterima setelah pelunasan belum juga diserahkan.
Menurutnya, pihak BTN Purwakarta menyampaikan bahwa sertifikat yang dimaksud saat ini tidak berada di bank, melainkan masih berada di tangan pihak pengembang perumahan.
“Klien kami telah menunaikan kewajiban pembayaran secara tuntas. Kami hanya ingin mendapat kejelasan dan kepastian karena pihak BTN beralasan sertifikat yang diminta tidak berada di bank, melainkan masih di tangan pihak pengembang (developer),” ujar Aphonk saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6).
Ia menegaskan, somasi yang dilayangkan bertujuan untuk meminta kejelasan sekaligus mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara baik-baik. Pihaknya berharap keterlambatan penyerahan sertifikat bukan disebabkan oleh kelalaian maupun unsur kesengajaan.
Aphonk menyebut, kliennya hanya menginginkan kepastian hukum atas dokumen kepemilikan rumah yang seharusnya sudah dapat diterima setelah kredit dinyatakan lunas.
Meski masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif, pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila somasi tersebut tidak mendapat respons dari pihak bank.
“Jika somasi ini diabaikan, kami siap mengambil langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya. (yat)



