Purwakarta
Trending

Perkuat Pelestarian Situs Sejarah, Pembentukan Dewan Kebudayaan di Purwakarta Diusulkan

PURWAKARTA, RAKA – Upaya penyelamatan situs sejarah dan cagar budaya di Kabupaten Purwakarta dinilai perlu diperkuat. Selain mendorong pendataan yang lebih masif, sejumlah pegiat budaya juga mengusulkan pembentukan Dewan Kebudayaan serta pembangunan museum daerah untuk melindungi benda-benda bersejarah yang selama ini belum tertata secara optimal.

‎Usulan tersebut muncul seiring masih terbatasnya jumlah cagar budaya yang tercatat secara resmi di Purwakarta. Berdasarkan data Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud), saat ini baru sekitar 20 objek yang masuk dalam daftar cagar budaya.

‎Kepala Disporaparbud Purwakarta, Aep Durohman, mengatakan berbagai masukan terkait penelusuran situs sejarah dan pelestarian cagar budaya akan menjadi bahan kajian pemerintah daerah.

‎“Hal ini akan menjadikan catatan kami yang bisa dipertanggungjawabkan melalui objek cagar budaya, dan kami juga akan berusaha mencari data yang ada, serta persoalan ini kami juga akan sampaikan di pansus kebudayaan di DPRD nanti mengenai cagar budaya dan situs, harapan kami semua data bisa diakomodir semuanya baik dalam penataan, penelitian dan penyelamatan, catatan kami di Disporabud yang ada baru masuk 20 cagar budaya di Purwakarta,” jelasnya belum lama ini.

‎Salah satu perhatian yang mengemuka adalah belum adanya museum daerah yang dapat menampung benda kepurbakalaan maupun manuskrip bersejarah yang ditemukan di Purwakarta.

‎Pendiri Paguyuban Padipaan Guguwar Situs Sunda (PGSS), Asep Supiandi, menilai kondisi tersebut cukup memprihatinkan karena sejumlah temuan sejarah dinilai belum memiliki tempat penyimpanan yang layak.

‎“Miris dan prihatin karena Purwakarta belum memiliki museum untuk menyimpan benda kepurbakalaan dan manuskripnya,” ujarnya.

‎Menurut Asep, pihaknya menemukan sejumlah manuskrip dan benda purbakala yang diduga memiliki nilai sejarah penting. Bahkan beberapa temuan disebut memiliki usia yang lebih tua dibandingkan hari jadi Kabupaten Purwakarta yang ditetapkan pada tahun 1831.

‎Selain museum, PGSS juga mengusulkan pembentukan Dewan Kebudayaan yang dapat berperan dalam pendataan, inventarisasi, dan perlindungan situs sejarah yang tersebar di berbagai wilayah.

‎“Kami meminta dewan segera menyusun Raperda Dewan Kebudayaan untuk ditetapkan menjadi Perda, agar berfungsi menata dan menginventarisir situs yang tercecer,” tegas Asep.

‎Ketua Yayasan Padipaan Guguwar Situs Sunda, Yayat, menambahkan bahwa Purwakarta memerlukan data kewilayahan dan kemandalaan yang lebih kuat untuk mendukung pemajuan kebudayaan. Menurutnya, berbagai penelitian dan penelusuran situs yang dilakukan selama ini selalu melibatkan tenaga teknis yang memiliki dasar akademis.

‎“Purwakarta harus punya data kewilayahan dan kemandalaan, penyelematan atau penyimpanan (Musium). Selama ini yayasan kami dalam melakukan penelitian ataupun penelusuran selalu didampingi oleh tenaga teknis yang punya dasar akademis. Untuk itu kami harapkan apa yang kita sampaikan saat ini semuanya bisa masuk di pansus kebudayaan DPRD nanti agar bisa terakomodir dalam kemajuan kebudayaan khususnya di Kabupaten Purwakarta,” ucapnya.

‎Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan DPRD Purwakarta, Zusyef Gusnawan, menyatakan pihaknya akan mengakomodasi masukan yang berkaitan dengan pelestarian budaya, termasuk usulan pembangunan museum.

‎“kami apresiasi yang luar biasa dari tadi kami menyimak mengenai harus adanya musium dan itu kita nanti akan mengakomodir dan lebih lengkapnya itu semua kembali ke pemerintah daerah yang nanti akan dijelaskan di perbub, apakah keberadaan musium ini akan berada di tiap daerah, seperti itu kira kira,” ujarnya.

‎Saat ini DPRD Purwakarta tengah membahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan yang akan menjadi payung hukum bagi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat langkah penyelamatan situs sejarah dan cagar budaya agar tidak hilang maupun rusak akibat perkembangan zaman. (yat)

Related Articles

Back to top button