
KARAWANG,RAKA— Menanggapi lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karawang yang mencapai 111 laporan hingga pertengahan Juni 2026, Komisioner Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Jawa Barat, Wawan Wartawan, memberikan perhatian dan catatan kritis khusus.
Menurut Wawan, angka yang tercatat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang tersebut barulah fenomena gunung es. Fakta di lapangan diyakini jauh lebih besar dari apa yang dilaporkan.
Wawan Wartawan mengungkapkan ada dua faktor utama yang membuat angka faktual di lapangan mengabur dan tidak sepenuhnya terekam dalam data resmi.
Menurutnya, masih banyak korban atau keluarga korban yang belum memiliki keberanian untuk melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami.
“Banyaknya kasus kekerasan yang diselesaikan secara “kekeluargaan” di tingkat bawah (lingkungan terkecil), sehingga tidak masuk ke dalam sistem pelaporan resmi pemerintah maupun aparat penegak hukum,” katanya, Selasa (23/6).
Lebih lanjut, Komnas PA Jawa Barat menyoroti bahwa fluktuasi dan validitas data saat ini masih berdiri sendiri-sendiri akibat belum adanya integrasi sistem pelaporan di antara stakeholder terkait di Karawang.
“Data yang disajikan saat ini masih silo (terpisah). Sebagai contoh, ada korban yang langsung melakukan visum ke Instalasi Forensik RSUD Karawang tanpa melalui UPTD PPA atau Polres Karawang.”
“Mereka hanya ingin tahu ada/tidaknya bukti kekerasan, lalu memilih damai secara kekeluargaan jika terbukti. Sebaliknya, ada juga yang melapor langsung ke Polres tanpa melibatkan UPTD PPA. Pola-pola seperti ini membuat data riil di lapangan menjadi tidak terintegrasi dengan baik,” jelas Wawan Wartawan.
Guna memetakan penanganan dan pencegahan yang tepat sasaran, lanjut Wawan, Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat meminta langkah konkret dari pemerintah setempat. “Kami mendesak Pemkab Karawang untuk segera membangun dan memformulasikan sistem Integrasi Data Terpadu,” paparnya.
Selain itu, tambahnya, mewajibkan adanya konektivitas data pelaporan yang real-time antara UPTD PPA/DP3A Karawang, Polres Karawang, hingga Instalasi Forensik RSUD Karawang. “Tanpa adanya integrasi data yang kuat, kebijakan perlindungan anak dan perempuan di Karawang dikhawatirkan tidak akan mampu menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya,” tutupnya. (asy)


