
PURWAKARTA, RAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti dari 77 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (8/7/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika, pencurian, tindak pidana cukai, hingga perkara asusila dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pemusnahan dilakukan bersama unsur Forkopimda sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejari Purwakarta dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir setelah seluruh perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Purwakarta bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas kepada publik terkait penegakan hukum di Purwakarta, mulai dari proses penanganan perkara hingga pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Apsari.
Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling mendominasi dengan 47 perkara. Selain itu terdapat 10 perkara pencurian, lima perkara tindak pidana kesehatan, tiga perkara perlindungan anak, dua perkara kekerasan seksual, dua perkara pembunuhan, dua perkara penganiayaan, satu perkara ITE, satu perkara KDRT, satu perkara korupsi, satu perkara penggelapan, satu perkara penipuan, dan satu perkara tindak pidana cukai.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 965,1149 gram ganja, 768,89106 gram sabu, 395,8919 gram tembakau sintetis, 52,01 gram tembakau, 15 mililiter cairan narkotika, serta 16.576 butir obat-obatan terlarang.
Selain barang bukti narkotika, Kejari Purwakarta juga memusnahkan 313.128 batang rokok ilegal hasil tindak pidana cukai. Barang bukti lainnya meliputi enam alat hisap sabu, lima senjata tajam, tujuh telepon genggam, 23 timbangan digital, 53 potong pakaian, dan 10 buah kunci.
Apsari mengatakan barang bukti perkara asusila, kekerasan seksual, dan KDRT juga dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Ada juga barang bukti perkara yang berkaitan dengan asusila, kekerasan seksual, dan KDRT yang kami musnahkan hari ini. Kemudian senjata tajam juga dimusnahkan karena di Purwakarta masih terdapat tindak pidana penganiayaan maupun pembunuhan yang menggunakan senjata tajam. Ini memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa penegakan hukum kami laksanakan secara tuntas,” katanya.
Khusus barang bukti hasil tindak pidana cukai, Apsari menjelaskan sebagian dimusnahkan di lokasi kegiatan, sedangkan sisanya dimusnahkan di tempat khusus agar tidak menimbulkan polusi maupun dampak terhadap lingkungan.
“Sebagian barang bukti cukai dimusnahkan di sini, namun ada juga yang harus dimusnahkan di tempat tertentu untuk mencegah polusi dan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keterbukaan aparat penegak hukum kepada masyarakat.
“Artinya Kejaksaan Negeri menunjukkan kepada seluruh masyarakat bahwa barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dimanfaatkan untuk hal lain. Semuanya dimusnahkan,” kata Om Zein.
Ia menilai pemusnahan barang bukti menjadi bukti bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap diselesaikan secara tuntas, termasuk eksekusi terhadap barang bukti yang tidak lagi memiliki nilai pembuktian di persidangan. (yat)



