
PURWAKARTA, RAKA – Persoalan hukum tidak selalu harus dibicarakan di balik meja kantor. Di Kabupaten Purwakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta justru membuka ruang dialog lebih dekat dengan masyarakat melalui Saung Adhyaksa.
Berada di Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Saung Adhyaksa dimanfaatkan sebagai ruang pertemuan antara jaksa dengan masyarakat. Warga, termasuk para petani, dapat berdiskusi sekaligus mendapatkan pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum yang bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari.
Kehadiran ruang tersebut menjadi salah satu pendekatan Kejari Purwakarta untuk membangun kesadaran hukum dari lingkungan masyarakat paling dekat, yakni desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwakarta, Ratno Timur Pasaribu, mengatakan Saung Adhyaksa tidak hanya digunakan sebagai tempat berkumpul, tetapi juga menjadi sarana penerangan hukum bagi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, kejaksaan memberikan pengetahuan sekaligus membuka kesempatan kepada warga untuk menyampaikan persoalan dan berdialog mengenai aturan hukum yang perlu mereka pahami.
“Kami juga membuka ruang dialog agar masyarakat semakin sadar akan hak, kewajiban, dan aturan yang harus dipahami dalam kehidupan sehari-hari,” kata Ratno kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Menurut Ratno, pendekatan semacam ini penting agar kesadaran hukum tidak hanya muncul ketika masyarakat sudah berhadapan dengan persoalan hukum. Pemahaman justru perlu dibangun sejak awal melalui edukasi dan komunikasi langsung.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan lebih memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
Lokasi Saung Adhyaksa di Desa Ciracas juga membuat ruang tersebut dekat dengan aktivitas masyarakat pedesaan, termasuk sektor pertanian.
Petani menjadi salah satu kelompok masyarakat yang dapat memanfaatkan ruang tersebut untuk memperoleh pengetahuan hukum. Hal ini sejalan dengan upaya Kejari Purwakarta untuk membawa edukasi hukum lebih dekat kepada masyarakat desa.
“Dari sawah untuk masyarakat, dari hukum untuk kehidupan. Kejaksaan hadir lebih dekat, mendengar, mengedukasi, dan bersama masyarakat membangun Purwakarta yang makmur, cerdas dan istimewa,” ujar Ratno.
Konsep tersebut menempatkan kejaksaan bukan hanya sebagai institusi yang dikenal ketika terjadi penindakan hukum, tetapi juga sebagai lembaga yang hadir untuk memberikan pemahaman dan mencegah masyarakat terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan.
Pemanfaatan Saung Adhyaksa juga tidak terbatas untuk petani. Kepala desa, mahasiswa, hingga pelaku usaha dapat menggunakan ruang tersebut untuk menyampaikan aspirasi maupun berdiskusi mengenai persoalan hukum.
Ruang dialog semacam ini dinilai dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Kejari Purwakarta. Berbagai persoalan dapat dibicarakan sejak awal sehingga masyarakat memiliki pemahaman mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas mereka.
Ratno mengatakan keberadaan Saung Adhyaksa merupakan bagian dari pendekatan humanis Kejari Purwakarta dalam membangun kedekatan dengan masyarakat.
“Saung Adhyaksa merupakan bagian dari pendekatan humanis Kejari Purwakarta yang bertujuan untuk mendekatkan institusi kejaksaan dengan masyarakat agar penyelesaian masalah hukum dan pelayanan publik berjalan lebih efektif,” ucapnya.
Melalui Saung Adhyaksa, Kejari Purwakarta ingin membangun pola komunikasi dua arah dengan masyarakat. Jaksa tidak hanya menyampaikan aturan, tetapi juga mendengar persoalan yang dihadapi warga.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara tepat sesuai aturan yang berlaku. (yat)



