
PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mulai memperkuat langkah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak hanya mengejar peningkatan penerimaan, upaya tersebut juga diarahkan untuk menutup celah kebocoran pajak, retribusi, hingga pemanfaatan aset daerah.
Persoalan itu menjadi pembahasan utama dalam talk show bertajuk “Optimalisasi Pendapatan Daerah” yang digelar di Radio Pro FM Kabupaten Purwakarta, Kamis (10/9/2026).
Talk show yang dipandu Rudy Aliruda tersebut menghadirkan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein bersama Kepala Kejari Purwakarta Yudhi Kurniawan.
Keduanya membahas strategi peningkatan PAD sekaligus langkah hukum yang dapat dilakukan untuk memastikan penerimaan daerah berjalan sesuai aturan.
Om Zein menilai partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan memiliki peran penting dalam pembangunan Kabupaten Purwakarta.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penerimaan dari pajak tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan yang dapat mendukung pembiayaan berbagai program pemerintah daerah.
“Setiap pendapatan dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikelola secara transparan dan akuntabel,” kata Om Zein dalam talk show tersebut.
Ia menjelaskan, penerimaan daerah yang terkumpul akan diarahkan untuk mendukung program yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, optimalisasi PAD tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak maupun retribusi juga menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Di sisi lain, Kejari Purwakarta mengambil peran dalam memastikan proses optimalisasi pendapatan daerah tetap berada dalam koridor hukum.
Kajari Purwakarta Yudhi Kurniawan mengatakan kejaksaan tidak hanya bekerja ketika terjadi persoalan atau pelanggaran. Upaya pencegahan juga dilakukan melalui pendampingan hukum kepada pemerintah daerah maupun instansi yang mengelola penerimaan daerah.
“Bentuk implementasinya, pertama berkaitan dengan pendampingan hukum (Datun), yaitu dengan cara memberikan legal assistance kepada pemerintah daerah dan instansi pengelola agar regulasi retribusi serta pajak daerah berjalan sesuai koridor hukum,” kata Yudhi.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, Kejari Purwakarta turut menyoroti kemungkinan adanya celah yang dapat menyebabkan penerimaan daerah tidak maksimal.
Pengawasan tersebut mencakup penerimaan dari sektor pajak, retribusi, maupun pemanfaatan aset milik daerah yang dinilai masih dapat dioptimalkan.
Menurut Yudhi, peningkatan penerimaan daerah harus dibarengi dengan kesadaran hukum dari seluruh pihak yang terlibat.
Karena itu, kejaksaan juga melakukan penyuluhan hukum kepada instansi terkait maupun wajib pajak. Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya praktik yang dapat merugikan penerimaan daerah.
“Selanjutnya kami melakukan penyuluhan hukum, yaitu dengan mengedukasi instansi terkait dan wajib pajak guna menumbuhkan kesadaran hukum serta menghindari praktik kecurangan,” ujar Yudhi.
Penertiban terhadap pihak yang belum memenuhi kewajiban juga dilakukan dengan mengedepankan prosedur yang persuasif dan pendekatan hukum perdata.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan sebelum persoalan berkembang menjadi permasalahan hukum yang lebih serius.
Sinergi antara Pemkab Purwakarta dan Kejari dinilai menjadi salah satu kunci dalam mengoptimalkan PAD. Pemerintah memiliki kewenangan dalam mengelola penerimaan daerah, sementara aparat penegak hukum dapat memberikan pendampingan sekaligus memastikan proses tersebut tidak keluar dari ketentuan hukum.
Yudhi menegaskan, keberhasilan optimalisasi PAD membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, serta pelaku usaha.
“Melalui penguatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi, Purwakarta optimistis mampu mengoptimalkan potensi PAD secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan penguatan pengawasan dan meningkatnya kepatuhan pembayaran pajak, pemerintah berharap potensi pendapatan daerah dapat digali secara maksimal.
Pada akhirnya, peningkatan PAD bukan sekadar mengejar angka penerimaan. Pendapatan tersebut diharapkan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga Kabupaten Purwakarta. (yat)



