
PURWAKARTA, RAKA – Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Purwakarta turun ke jalan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru. Salah satu isu yang paling disorot adalah skema pemagangan yang dinilai masih menyisakan kekhawatiran akan terjadinya eksploitasi tenaga kerja.
Aksi tersebut berlangsung Kamis (10/9/2026). Massa buruh bergerak menyusuri Jalan Veteran, Kabupaten Purwakarta, dengan membawa berbagai atribut dan poster berisi tuntutan.
Massa kemudian berhenti di Persimpangan Taman Pembaharuan untuk menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian. Setelah itu, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta.
Koordinator aksi, Cahya, mengatakan pengawalan terhadap pembentukan UU Ketenagakerjaan baru dilakukan karena aturan tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.
“Karena bagaimana pun juga kami para buruh butuh kepastian, khususnya terkait UU Ketenagakerjaan ini,” kata Cahya kepada wartawan di sela aksi.
Cahya mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru ditargetkan selesai paling lambat 31 Oktober 2026. Buruh pun ingin memastikan substansi aturan yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab persoalan pekerja.
Menurutnya, koalisi besar serikat buruh telah memiliki draf RUU yang sebelumnya disampaikan kepada sejumlah pemangku kepentingan, termasuk DPR dan pemerintah.
Namun, dalam perkembangan pembahasan tersebut, masih terdapat sejumlah poin yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kepentingan buruh.
“Kami harap UU Ketenagakerjaan yang baru ini betul-betul pro buruh,” ujar Cahya.
Sejumlah isu menjadi perhatian massa, mulai dari kepastian hukum, jaminan sosial, hubungan kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, hingga pemagangan.
Dari berbagai persoalan tersebut, pemagangan menjadi salah satu yang mendapat sorotan khusus. Buruh khawatir skema pemagangan yang tidak diatur secara ketat justru dapat dimanfaatkan untuk menempatkan pekerja dalam kondisi yang merugikan.
“Kami melihat di drafnya masih ada kekhawatiran kami terkait eksploitasi, perbudakan modern, yakni melalui pemagangan itu,” ucap Cahya.
Kekhawatiran tersebut membuat buruh meminta agar aturan mengenai pemagangan dalam UU Ketenagakerjaan baru memiliki batasan dan perlindungan yang jelas, sehingga tidak berubah menjadi celah bagi praktik yang merugikan pekerja.
Tuntutan buruh tidak hanya berkaitan dengan pola hubungan kerja yang selama ini dikenal di lingkungan perusahaan. Perubahan teknologi dan berkembangnya ekonomi digital juga menjadi perhatian dalam aksi tersebut.
Cahya menilai munculnya pekerja berbasis platform digital menunjukkan bahwa dunia kerja terus mengalami perubahan. Salah satu kelompok yang disebut adalah pengemudi ojek online atau ojol.
Menurutnya, pekerja platform digital juga membutuhkan kepastian mengenai status, perlindungan, serta hak-hak mereka dalam aturan ketenagakerjaan yang baru.
“Kami mendorong agar pekerja platform digital ini juga masuk di dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tentunya ini untuk kesejahteraan buruh semuanya,” kata Cahya.
Aksi buruh di Purwakarta menjadi bagian dari pengawalan terhadap proses pembentukan aturan ketenagakerjaan yang saat ini tengah berjalan.
Buruh berharap pemerintah dan DPR tidak hanya mengejar penyelesaian pembahasan RUU, tetapi juga memastikan substansi aturan mampu memberikan kepastian bagi pekerja di tengah perubahan dunia kerja.
Bagi buruh, perlindungan tersebut dinilai semakin penting karena bentuk hubungan kerja kini semakin beragam. Selain pekerja tetap dan kontrak, terdapat pekerja outsourcing, peserta pemagangan, hingga pekerja yang menggantungkan penghasilan melalui platform digital.
Karena itu, mereka meminta pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru benar-benar mempertimbangkan kondisi pekerja di lapangan dan tidak membuka ruang bagi praktik yang dapat merugikan buruh.
Pengawalan pun akan terus dilakukan hingga proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru mencapai tahap akhir dengan harapan aturan yang dihasilkan memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kesejahteraan bagi pekerja. (yat)



