KARAWANG, RAKA– Lampu lalu lintas di sejumlah persimpangan Kabupaten Karawang masih kerap mengalami gangguan. Kondisi tersebut membuat pengaturan arus kendaraan di persimpangan belum sepenuhnya berjalan optimal.
Kasi Perawatan dan Operasional Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Irfan mengatakan, pengelolaan lampu lalu lintas saat ini menggunakan sistem yang lebih modern. Namun, pemeliharaan dan perbaikan perangkat masih terkendala anggaran.
“Kalau untuk lampu merah, sejak 2021 ada bantuan teknis untuk pembayaran dan pengembangan sistem lampu merah cerdas. Sistemnya sudah menggunakan ATMS (Advanced Traffic Management System) dan dilengkapi vehicle detector, sehingga siklus lampu tidak lagi sepenuhnya diatur secara manual,”katanya, Rabu (16/9).
Menurutnya, sistem tersebut dapat membaca kepadatan kendaraan di setiap kaki simpang. Data itu kemudian digunakan untuk menentukan durasi lampu hijau dan merah sesuai kondisi lalu lintas.
“Kalau semakin ramai, waktunya bisa semakin besar atau semakin lama. Jadi kita tidak pusing mengatur waktu secara manual. Sistemnya menghitung berdasarkan kondisi kendaraan di kaki simpang,” jelasnya.
Ia mencontohkan, apabila durasi lampu hijau pada salah satu kaki simpang ditetapkan 20 detik, sistem akan menyesuaikan siklus berikutnya agar tidak terjadi ketimpangan waktu yang menyebabkan antrean kendaraan terlalu panjang di salah satu arah.
“Misalkan di kaki simpang ini hijaunya 20 detik. Itu dihitung supaya jangan sampai yang satu hijaunya sebentar, sementara merahnya terlalu lama sampai antreannya panjang. Jadi pembagiannya dibuat rata sesuai kondisi simpang,” katanya.
Namun, persoalan muncul ketika perangkat mengalami kerusakan. Irfan menyebut Dishub hanya dapat menangani kerusakan ringan, seperti penggantian perangkat tertentu. Sementara kerusakan pada mesin utama membutuhkan biaya yang jauh lebih besar.
“Kalau kami paling bisa mengganti radiator. Kalau untuk mesinnya, kami tidak sanggup karena anggarannya besar. Bisa sekitar Rp 180 juta,” ungkapnya.
Ia mengatakan, kewenangan dan dukungan anggaran untuk perbaikan sistem tersebut juga berkaitan dengan pemerintah pusat. Dishub Karawang, kata dia, telah menyampaikan kondisi tersebut kepada pihak terkait, termasuk Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
“Ini bukan karena kami tidak mampu menangani, tetapi memang berkaitan dengan anggaran dan kewenangan. Kami sudah beberapa kali menyampaikan ke BPTD terkait kondisi ini,”tutupnya. (zal)



