
KARAWANG, RAKA- Sebanyak 31 kepala desa (kades) di Kabupaten Karawang belum juga menuntaskan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat hingga batas akhir tindak lanjut, Senin (21/9) pukul 23.00 WIB.
Di tengah persoalan tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang Puryanto justru bungkam saat beberapa kali dimintai keterangan. Dari total 67 desa yang diaudit sebagai bagian dari persyaratan rekomendasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026, baru 36 desa yang dinyatakan telah menyelesaikan temuan Inspektorat.
Jumlah tersebut meningkat 15 desa dibandingkan posisi pada 16 September 2026, yang saat itu baru 21 desa dinyatakan tuntas. Artinya, dalam waktu kurang dari sepekan sebelum tenggat, sebanyak 15 kades bergerak cepat menyelesaikan temuan audit. Penyelesaian tersebut menjadi bagian penting bagi kades petahana yang masih berupaya mendapatkan rekomendasi Bupati Karawang untuk kembali maju dalam Pilkades.
Sebaliknya, masih terdapat 31 desa yang belum menyelesaikan tindak lanjut LHP. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, terlebih sebagian kades dari desa-desa tersebut diketahui tidak lagi berkepentingan mengikuti kontestasi Pilkades.
Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang Taopik Maulana menegaskan, berakhirnya tenggat 21 September tidak otomatis membuat persoalan 31 desa tersebut selesai. “Sampai batas akhir sesuai Perbup tanggal 21 September jam 23.00 WIB, terdapat 36 kepala desa yang sudah menyelesaikan temuan Inspektorat,” katanya, Selasa (22/9).
Menurutnya, Inspektorat akan kembali turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan yang masih tersisa di 31 desa. “Mulai hari Senin kita akan ke lapangan lagi untuk Tindak Lanjut (TL) yang sisa, berarti 31 desa lagi,” tegasnya.
Dari perkembangan tersebut, kecepatan penyelesaian di 36 desa sebelumnya disinyalir berkaitan dengan kepentingan kades petahana yang membutuhkan rekomendasi Bupati sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Pilkades. Sementara itu, lambannya penyelesaian di 31 desa lainnya diduga berkaitan dengan posisi kades yang tidak lagi maju dalam Pilkades, baik karena telah menjabat tiga periode maupun tidak memiliki rencana untuk kembali mencalonkan diri. Namun, Taopik memilih tidak berspekulasi mengenai motif masing-masing kades.
“Saya tidak bisa menjawab (soal niat kades). Yang pasti sesuai komitmen awal, prioritas kami kemarin adalah yang akan mencalonkan. Selanjutnya, kami akan memproses sisa 31 desa lagi,” katanya.
Meski tidak lagi maju dalam Pilkades, kades tetap memiliki kewajiban menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan. Sesuai ketentuan, tindak lanjut LHP memiliki batas waktu maksimal 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
Inspektorat juga menargetkan seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan sebelum kepala desa terpilih dilantik. Langkah itu untuk mencegah munculnya persoalan keuangan yang kemudian harus ditanggung pemerintahan desa berikutnya.
“Kalau aturannya paling lambat ditindaklanjuti 60 hari sejak LHP diterima. Target maksimal kita, sebelum Kepala Desa terpilih dilantik ya sudah harus beres. Sebelum yang bersangkutan mengakhiri jabatannya, logikanya kan sudah tidak punya utang lagi,” tandas Taopik.
Inspektorat menegaskan, apabila batas waktu 60 hari terlewati dan temuan tidak ditindaklanjuti, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah aparat penegak hukum (APH), termasuk Kepolisian maupun Kejaksaan.
Adapun 36 desa yang telah menuntaskan temuan Inspektorat per 21 September 2026 yakni Desa Bojongsari Kecamatan Tirtamulya, Desa Kalijati Kecamatan Jatisari, Desa Gintungkerta Kecamatan Klari, Desa Wargasertra Kecamatan Tegalwaru, Desa Lemahmukti Kecamatan Lemahabang, Desa Pulosari Kecamatan Telagasari, Desa Karangjaya Kecamatan Pedes, Desa Kalangsuria Kecamatan Rengasdengklok, Desa Klari Kecamatan Klari, Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok, Desa Baturaden Kecamatan Batujaya, Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya, Desa Pamekaran Kecamatan Banyusari, Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon, Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang, Desa Cibalongsari Kecamatan Klari, Desa Kertasari Kecamatan Pangkalan, Desa Karangsinom Kecamatan Tirtamulya, Desa Kalihurip Kecamatan Cikampek, Desa Karangmulya Kecamatan Telukjambe Barat.
Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya, Desa Situdam Kecamatan Jatisari, Desa Sabajaya Kecamatan Tirtajaya, Desa Sungaibuntu Kecamatan Pedes, Desa Tanjungsari Kecamatan Cilebar, Desa Sukapura Kecamatan Rawamerta, Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya, Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya, Desa Sindangkarya Kecamatan Kutawaluya, Desa Curug Kecamatan Klari, Desa Bayurlor Kecamatan Cilamaya Kulon, Desa Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok, Desa Duren Kecamatan Klari, Desa Cariumulya Kecamatan Telagasari, Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon, dan Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek.
Di sisi lain, Dinas PMD Karawang sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan desa belum memberikan penjelasan terkait masih adanya 31 desa yang belum menuntaskan temuan tersebut. Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang Puryanto, beberapa kali dimintai keterangan terkait kondisi tersebut, namun hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (zal)



