Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

Kusta Bukan Guna-Guna, Ini Fakta Medis dari Dinkes Karawang

KARAWANG, RAKA- Penyakit kusta masih menghadapi persoalan serius di Kabupaten Karawang. Bukan hanya soal penemuan dan pengobatan kasus, stigma di tengah masyarakat membuat penderita maupun orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK) masih kerap dikucilkan, bahkan penyakit tersebut masih dianggap berkaitan dengan guna-guna atau kutukan.

Kondisi itu terjadi di tengah meningkatnya temuan kasus kusta di Karawang. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang mencatat 278 kasus sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 168 kasus.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Karawang Yayuk Sri Rahayu mengatakan, temuan kasus tersebut masih mencakup anak-anak hingga penderita yang telah mengalami kecacatan tingkat dua.

“Adanya temuan kasus kusta pada anak menunjukkan bahwa rantai penularan di lingkungan masyarakat masih berjalan secara aktif. Sementara itu, ditemukannya kasus dengan kecacatan menandakan bahwa deteksi dini dan pengobatan masih sering terlambat dilakukan,” katanya, Rabu (29/9).

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mengejar target eliminasi kusta pada 2030. Penanganan tidak cukup hanya dengan memberikan obat kepada penderita, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat.

Sebab, stigma dan diskriminasi masih menjadi persoalan yang dihadapi penderita maupun OYPMK. Dukungan keluarga dan lingkungan dinilai penting agar penderita tidak kehilangan kepercayaan diri selama menjalani pengobatan.

“Orang yang mengalami kusta membutuhkan dukungan psikologis dan penerimaan sosial dari lingkungan sekitar agar memiliki rasa percaya diri dalam menjalani proses penyembuhan,” katanya.

Untuk memperkuat penanganan, Dinkes Karawang menggandeng Netherlands Leprosy Relief (NLR) melalui program Desaku dan Kotaku (Desa dan Kota Sahabat Kusta). Program tersebut telah diterapkan di 20 Puskesmas yang tersebar di 10 kawasan pedesaan dan 10 kawasan perkotaan. Selain itu, Dinkes juga meningkatkan kapasitas kader kesehatan serta memberikan workshop kepada tenaga medis swasta, klinik dan dokter praktik mandiri.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat penemuan kasus sejak dini sekaligus membangun jejaring rujukan agar penderita dapat segera mendapatkan penanganan. Di sisi regulasi, Pemkab Karawang juga tengah memproses Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penanggulangan Kusta sebagai turunan dari Perda Penyakit Menular dan Tidak Menular.

Yayuk menegaskan, kusta bukan penyakit akibat kutukan maupun guna-guna. Penyakit tersebut merupakan infeksi yang disebabkan bakteri Mycobacterium leprae dan dapat disembuhkan apabila penderita menjalani pengobatan secara rutin.

“Kusta merupakan penyakit infeksi bakteri Mycobacterium leprae yang bisa disembuhkan secara total dengan pengobatan rutin. Ini bukan penyakit akibat kutukan atau guna-guna,” tegasnya.

Dinkes mengimbau masyarakat tidak mengabaikan perubahan pada kulit, terutama apabila muncul bercak kemerahan atau keputihan yang disertai mati rasa dan tidak kunjung sembuh. Pemeriksaan kusta dapat dilakukan di Puskesmas, sementara obat untuk penderita disediakan secara gratis oleh pemerintah selama masa pengobatan. (zal)

Related Articles

Back to top button