
PURWAKARTA, RAKA – Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menegaskan pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, dapat dilanjutkan. Ia menyebut persyaratan pendirian rumah ibadah tersebut telah terpenuhi berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterimanya.
Penegasan itu disampaikan Gugun saat mengunjungi sekaligus berdialog dengan jemaat GKPS Cikopo, Minggu (11/10/2026). Kunjungan tersebut berlangsung di tengah polemik penolakan pembangunan gereja yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
“Persyaratannya sudah terpenuhi. Pembangunan Gereja GKPS Cikopo Purwakarta dilanjutkan tanpa terkecuali,” kata Gugun.
Ia merujuk pada rekomendasi Kementerian Agama bernomor B.111/KK.10.14/BA.01.1/08/2026. Gugun juga menyebut adanya dukungan dari 120 pengguna rumah ibadah dan 125 warga setempat.
Selain itu, menurut Gugun, dokumen legalitas kepemilikan tanah telah diterimanya dan tanah tersebut disebut tidak dalam sengketa.
Gugun menilai persoalan pendirian rumah ibadah perlu diselesaikan dengan mengedepankan kepastian hukum sekaligus menjamin hak konstitusional setiap warga negara. Kerukunan antarumat beragama, menurutnya, harus dijaga tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk beribadah sesuai keyakinannya.
Ia mengingatkan, kebebasan beragama dan beribadah dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan menjamin setiap warga dapat menjalankan ibadah sesuai agamanya. Kerukunan harus dijaga, tetapi hak konstitusional warga juga harus dilindungi,” ujarnya.
Gugun berharap persoalan pembangunan GKPS Cikopo dapat diselesaikan melalui dialog yang baik, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum dan menjaga keharmonisan masyarakat.
Ia menegaskan, dukungan terhadap kehidupan beragama harus diberikan secara adil kepada seluruh umat tanpa diskriminasi. Perlindungan tersebut, kata dia, juga mencakup pemenuhan kebutuhan sarana ibadah dan pendidikan keagamaan, baik gereja, masjid, madrasah maupun pesantren. (yat)



