
PURWAKARTA, RAKA – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein kembali mengaktifkan ronda malam dan jam malam bagi pelajar tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK. Kebijakan ini ditegaskan menyusul kasus penganiayaan yang terjadi pada 11 Oktober 2026.
Om Zein menyampaikan kebijakan tersebut dengan melibatkan camat, lurah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pendidikan. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat.
“Mulai malam ini kita mempertegas kembali mengaktifkan ronda malam tanpa kecuali,” kata Om Zein, Kamis (15/10/2026).
Selain ronda malam, pemerintah daerah kembali memberlakukan jam malam bagi pelajar. Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK diminta sudah berada di rumah paling lambat pukul 21.00 WIB, kecuali jika sedang didampingi kedua orang tua.
“Mulai malam ini kita mempertegas dan kembali mengaktifkan jam malam untuk siswa SD, SMP, dan SMA dan SMK, jam 9 malam harus sudah di rumah, kecuali didampingi oleh kedua orang tuanya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Om Zein menyampaikan apresiasi kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, khususnya unit yang menangani kejahatan kekerasan, atas penangkapan 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan pada 11 Oktober 2026.
Ia mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah menangani perkara tersebut.
“Yang pertama, kita mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim melalui unit Jatanras Polres Purwakarta yang sudah menangkap 12 pelaku penganiayaan yang terjadi pada tanggal 11 Oktober,” kata Om Zein.
Pengaktifan kembali ronda malam dan jam malam pelajar diharapkan dapat meningkatkan pengawasan lingkungan serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain dua kebijakan tersebut, Om Zein juga menyebut kegiatan sosial keagamaan akan dilaksanakan mulai malam itu sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kondisi masyarakat tetap kondusif. (yat)



