KARAWANG, RAKA – Pencemaran saluran sungai di Dusun Sukamanah, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, kian meresahkan warga. Selain dipenuhi sampah dan diduga tercemar limbah perusahaan kulit, saluran tersebut mengeluarkan bau tidak sedap yang dikeluhkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan dan dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan.
Warga sekitar Ridwan (28) mengatakan, bau menyengat dari saluran tersebut semakin terasa ketika melintas di lokasi. Kondisi itu membuat warga merasa tidak nyaman, bahkan terkadang mengalami mual akibat aroma yang ditimbulkan.
“Kalau lewat saluran ini, baunya sangat menyengat sampai sering kali membuat mual. Kami menduga pencemaran ini berasal dari limbah perusahaan kulit yang langsung dibuang ke saluran sungai,” katanya, Kamis (22/10).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Karawang sebelumnya telah membangun fasilitas pengolahan limbah untuk perusahaan kulit tersebut. Namun, fasilitas itu diduga tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Ia menyebut pipa-pipa yang sebelumnya digunakan untuk menyalurkan limbah kini sudah tidak terlihat, sehingga warga menduga limbah perusahaan kembali mengalir langsung ke sungai.
Ridwan berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memeriksa kondisi saluran tersebut, sekaligus memastikan pengelolaan limbah perusahaan berjalan sesuai ketentuan. Ia juga meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang dirasakan masyarakat di sekitar lokasi.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Topan (26). Ia mengatakan, pencemaran saluran sungai tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitarnya harus menanggung dampak bau tidak sedap setiap hari.
“Kami berharap persoalan ini segera ditangani. Jangan sampai warga terus-menerus terganggu oleh bau limbah, sementara sumber pencemarannya tidak diperbaiki. Pemerintah harus turun langsung mengecek kondisi saluran dan instalasi pengolahan limbah perusahaan. Kalau memang ada yang tidak berfungsi, harus segera diperbaiki agar limbah tidak mencemari sungai lagi,” tegasnya.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Karawang bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran tersebut, termasuk mengevaluasi fungsi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan kulit. Selain itu, diperlukan langkah konkret untuk memulihkan kondisi saluran dan mencegah pencemaran kembali terjadi. (zal)



