Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

Satpol PP Karawang Copot 8 T-Banner di Jalan Lingkar

KARAWANG, RAKA – Aduan masyarakat menjadi pemicu penertiban delapan T-banner yang masa berlakunya telah habis di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura-Peundeuy, Kabupaten Karawang, Jumat (23/10) malam. Penindakan ini kembali menyoroti keberadaan media luar ruang yang masih terpasang meski masa berlaku perizinannya sudah berakhir.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengamankan delapan T-banner tersebut setelah menerima laporan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang. Petugas kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban.

Langkah tersebut dilakukan setelah Kasatpol PP Karawang memerintahkan Bidang Ketertiban Umum menindaklanjuti laporan yang masuk. Sekretaris Satpol PP Karawang, Wilyanto Salmon, meneruskan arahan tersebut kepada petugas di lapangan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Karawang Tata Suparta mengatakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan kepada Bapenda untuk memastikan status masa berlaku media luar ruang yang dilaporkan.

“Setelah dilakukan pengecekan ke Bapenda, diketahui bahwa masa berlaku media luar ruang tersebut sudah habis. Kami kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penertiban di lapangan,” katanya, Sabtu (25/10).

Petugas yang dipimpin langsung Tata Suparta selanjutnya mengamankan delapan T-banner dari lokasi. Seluruh material dibawa ke kantor Satpol PP Karawang untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

Tata menyebut, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban umum di ruang publik. Ia menegaskan, penanganan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas dan ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan penanganan sesuai hasil pemeriksaan di lapangan dan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Meski delapan T-banner telah diamankan, keberadaan media luar ruang yang masa berlakunya habis menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pemasangan reklame di wilayah Karawang.

Kepatuhan terhadap masa berlaku perizinan semestinya menjadi tanggung jawab pihak pemasang, bukan sekadar persoalan yang ditangani setelah muncul pengaduan.

Satpol PP pun mengingatkan masyarakat dan pemilik media luar ruang agar mematuhi ketentuan perizinan, termasuk memastikan masa berlaku pemasangan masih aktif.

“Kami berharap masyarakat maupun pihak yang memasang media luar ruang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan masa berlaku perizinannya,” tegasnya.

Satpol PP Karawang juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran ketertiban umum. Namun, pengawasan yang konsisten dan penindakan secara berkala tetap diperlukan agar penertiban tidak hanya bergantung pada laporan warga. (zal)

Related Articles

Back to top button