Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Purwakarta
Trending

Izin KBIHU Al-Fatah Dicabut, Kemenhaj Purwakarta Tegas!

PURWAKARTA, RAKA – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Purwakarta mencabut plang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah di Kampung Cilangkap, Desa Cadasari, Kecamatan Tegalwaru, Selasa (27/10/2026), setelah izin operasional lembaga tersebut dicabut oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Pencabutan izin itu dijatuhkan melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor KEP-37/BN/2026. Dalam keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah yang dipimpin H. Nasir dinyatakan melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Purwakarta, H. Syamsi Mufti, mengatakan keputusan pencabutan izin operasional tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 9 Oktober 2026.

“Keputusan pencabutan izin operasional ini secara resmi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 9 Oktober 2026. Seiring dengan berlakunya keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan bimbingan kepada jemaah haji maupun umrah tanpa terkecuali,” tutur Syamsi, Selasa.

Dengan dicabutnya izin tersebut, KBIHU Al-Fatah tidak lagi diperbolehkan menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah. Lembaga itu juga diwajibkan mengembalikan hak-hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan.

“Di samping itu, KBIHU Al-Fatah juga dituntut untuk segera menyelesaikan proses pengembalian hak-hak jemaah haji di tahun ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkapnya.

Syamsi mengingatkan seluruh KBIHU di Kabupaten Purwakarta agar menjalankan fungsi utama sebagai pembimbing dan pendamping jemaah, bukan menjadikan layanan ibadah haji sebagai sarana mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan umat.

“Kami ingin penyelenggaraan haji dikelola dengan integritas dan tanggung jawab. KBIHU di Purwakarta selama ini telah menjalankan tugas pembinaan jemaah dengan baik. Kami tidak ingin ulah beberapa oknum menciptakan stigma negatif terhadap KBIHU yang selama ini berkomitmen mendampingi dan melayani jemaah dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.

Ia menegaskan, Kantor Kemenhaj Kabupaten Purwakarta akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara ibadah haji dan umrah. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan, kenyamanan, dan keamanan hak-hak jemaah.

“Kami terus berkomitmen memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji guna mencegah terulangnya kasus serupa serta memastikan seluruh jemaah memperoleh pelayanan yang aman, transparan, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Pencabutan plang KBIHU Al-Fatah menjadi tindak lanjut atas keputusan pencabutan izin yang telah ditetapkan pemerintah. Kemenhaj Purwakarta juga menekankan pentingnya penyelesaian hak-hak jemaah agar dampak dari sanksi administratif tersebut tidak merugikan masyarakat yang telah menggunakan layanan lembaga tersebut. (yat)

Related Articles

Back to top button