HEADLINEKARAWANG

Usulan Pjs Kades Paling Lambat 28 Juni

KARAWANG, RAKA – Bulan depan ada 33 kepala desa (Kades) yang akan habis masa jabatannya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang meminta desa-desa bersangkutan segera menyerahkan nama pejabat sementara (Pjs) kades paling lambat 28 Juni 2019.

Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2020 dimulai sejak bulan Oktober mendatang. Diantara 45 desa yang akan melaksanakan pilkades, 33 kepala desa diantaranya akan habis masa jabatan pada tanggal 18 Juli 2019. Untuk mengisi posisi kepala desa setelah habis masa jabatan, tentunya harus ada pengangkatan Pjs. Beberapa kecamatan saat ini tengah mulai membahas persiapan pengangkatan Pjs. Seperti di Kecamatan Karawang Timur, ada 2 desa yang akan melaksanakan pilkades. Diantaranya Desa Tegalsawah dan Desa Warungbambu. “Di Karawang Timur ada 2 desa yang pilkades dan dua duanya habis masa jabatan pada tanggal 18 Juli 2019,” kata Eli Laeli, camat Karawang Timur, Jumat (21/6).

Dikatakan Eli, persiapan untuk pengangkatan Pjs kades sudah dilakukan setelah ada sosialisasi dari dinas terkait mengenai tahapan pilkades. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala desa dan BPD untuk mensosialisasikan aturan terkait pengangkatan Pjs. “Kemarin saya sudah kumpulkan para BPD dan kepala desa untuk menyampaikan mekanisme pengangkatan pjs kepala desa sebagaimana aturan yang berlaku,” katanya.

Eli juga menjelaskan, pengangkatan Pjs kepala desa harus dari PNS diluar tenaga pengajar dan petugas kesehatan. Untuk penentuan Pjs kades, diprioritaskan dari pihak kecamatan. Hal itu bertujuan agar Pjs kades nanti mampu dan sudah terbiasa dalam hal pemerintahan khususnya dalam hal pelayanan. “Kemarin sudah saya sampaikan kepada BPD dan kepala desa bahwa prioritas untuk Pjs adalah PNS dari kecamatan. Tapi tidak boleh dari panitia uji kecamatan. Diantaranya kasi pemerintahan, sekcam, camat itu tidak boleh,” jelasnya.

Setelah nanti dirapatkan dengan berbagai pertimbangan, lanjut Eli, satu orang yang terpilih itu akan diusulkan ke kabupaten untuk disahkan oleh bupati. “Setelah ada Pjs nanti kita usulkan lagi ke kabupaten dan disahkan,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Ade Sudiana Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang mengatakan, usulan Pjs kades yang masa jabatannya habis pada tanggal 18 Juli 2019 paling lambat sampai tanggal 28 Juni. “Penetapan setelah usulan dari kecamatan. Sedangkan 12 desa yang habis bulan Desember akan di Pjs kan setelah Desember,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button