KARAWANG, RAKA – Plasma darah atau plasma konvelesen yang didonorkan dari penyintas Covid-19 kepada pasien Covid-19 disebut menjadi terapi penyembuhan. Indonesia telah melakukan uji klinis sejak September lalu di empat rumah sakit yakni RSUP Fatmawati Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, RSUD Kabupaten Sidoarjo, dan RSAL Ramelan Surabaya. Namun, terapi plasma darah ini belum dapat dilakukan untuk pasien Covid-19 di Kabupaten Karawang.
Kabag Perekrutan dan Pelestarian Donor Darah Sukarela (P2D2S) Palang Merah Indonesia (PMI) Karawang Ade Iwan Darmawan menjelaskan, donor plasma darah dilakukan karena penyintas Covid-19 telah membentuk antibodi di dalam tubuhnya. Hal inilah yang menjadi alasan digunakan sebagai pengobatan untuk pasien Covid-19 yang masih dalam perawatan.
Ade menuturkan, penyintas Covid-19 terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dengan menjalani serangkaian uji laboratorium sebelum mendonorkan plasma darah. Hal ini menjadi syarat utama, sebab pendonor mesti dalam keadaan sehat saat mendonorkan plasma darahnya. “Diperiksa kadar plasmanya, diperiksa lagi lebih detail, dicek laboraorium dulu,” terangnya kepada Radar Karawang, kemarin.
Ia melanjutkan, donor plasma darah ini menggunakan alat dan kantung penyimpanan yang berbeda dari donor darah pada umumnya. Pengambilan plasma darah yang menggunakan metode donor apheresis ini, hanya mengambil plasma darah saja, kemudian darah yang diambil dari pendonor disimpan dalam penyimpanan khusus untuk kemudian diambil plasmanya saja menggunakan alat apheresis. Semua proses ini membutuhkan waktu sampai dua jam. Setelah itu, cairan darah yang menyisakan sel darah merah dan sel darah putih dikembalikan ke dalam tubuh si pendonor.
Saat ini PMI Karawang belum memiliki alat khusus untuk melakukan donor plasma darah. Dikatakan Ade, di wilayah Purwasukasidebo (Purwakarta, Subang, Karawang, Bekasi, Depok, Bogor) baru PMI Kabupaten Bekasi yang memiliki alat tersebut. “Harganya memang lumayan, kurang lebih sekitar Rp2 miliar, alatnya khusus, kantungnya khusus, pemeriksaannya pun harus dipeiksa laboratorium dulu,” ucapnya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Nanik Djojana tidak berkomentar banyak tentang terkait terapi plasma darah untuk pasien Covid-19 di Kabupaten Karawang. Ia mengatakan, baru empat rumah sakit besar di Indonesia yang telah melakukan donor plasma darah. “Enggak kayaknya ya, belum ada arah kesitu,” singkatnya. (din)