HEADLINEKarawang

Dua Tahun, 1.194 Buruh Kena PHK

Kasi Penyelesaian Perselisihan Industrial Ahmad Juaini

KARAWANG, RAKA – Pandemi Covid-19 yang mewabah sejak tahun 2020 sangat berdampak terhadap dunia industri di Karawang. Beberapa perusahaan yang tidak beroperasi karena pandemi ini, menambah jumlah korban PHK di Karawang.
“Jika dilihat dari kasus perselisihan PHK, tahun 2020 kemarin jumlah PHK mengalami kenaikan signifikan dari tahun sebelumnya,” kata Plt Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Suratno.

Suratno mengatakan, pihaknya tidak memiliki data secara keseluruhan jumlah pegawai yang dipecat setiap tahunnya. Karena tidak semua perusahaan melaporkan data tersebut kepada Disnakertrans Karawang. Menurutnya, data yang dicatat oleh Disnakertrans Karawang hanya data PHK yang diperselisihkan. “Dari data yang diperselisihkan itu, tahun 2020 memang sangat tinggi sekitar 1.168 tenaga kerja dari 163 kasus,” kata Suratno saat ditemui di ruang kerjanya.

Kasi Penyelesaian Perselisihan Industrial Ahmad Juaini menjelaskan, data PHK secara keseluruhan tidak dimiliki Disnakertrans karena tidak semua perusahaan melaporkan hal itu. Namun jika berdasarkan catatan perselisihan PHK, pihaknya mencatat pada tahun 2017 sebanyak 1.162 dari 79 kasus, tahun 2018 sebanyak 344 tenaga kerja dari 47 kasus, tahun 2019 sebanyak 139 dari 65 kasus, tahun 2020 sebanyak 1.168 tenaga kerja dari 163 kasus dan tahun 2021 sampai bulan September kemarin tercatat 26 tenaga kerja dari 5 kasus. “Diluar data ini mungkin masih ada lagi. Tapi yang tercatat di kami hanya data perselisihan,” katanya kepada Radar Karawang, Senin (1/11).

Ahmad juga menjelaskan, kasus perselisihan PHK yang dilaporkan ke Disnakertrans Karawang tidak semuanya berakhir dengan keputusan PHK. Ada yang tetap bekerja, bahkan ada juga yang lanjut proses ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung. “Keputusannya belum tentu PHK. kalau diprosentasekan sekitar 50 persen kerja lagi setelah proses mediasi,” jelasnya.
Untuk kasus khusus tahun 2020, kata Ahmad, pihaknya memang mewajibkan perusahaan melaporkan dampak dari pandemi Covid-19. Sehingga jumlah laporan sangat banyak dan meningkat jauh dari tahun sebelumnya. “Dari data tersebut ada yang sudah kartap (karyawan tetap) PHK, ada yang karyawan kontrak tapi belum habis masa kontraknya,” katanya.

Dia juga menambahkan, penyelesaian yang dilakukan oleh Disnakertrans Karawang terhadap perselisihan PHK tersebut yaitu melalui klarifikasi, musyawarah dengan kedua belah pihak, mediasi dan kemudian dibuatkan perjanjian tertulis bersama. “Kami memang upayakan untuk tidak PHK, tapi ketika keputusannya harus PHK, kami mendorong perusahaan agar memenuhi hak-hak yang harus didapatkan tenaga kerja,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button