Uncategorized

Jatah Rutilahu dibatasi

LEMAHABANG WADAS, RAKA – Tahun 2019 mendatang, Kecamatan Lemahabang mendapat jatah rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) sebanyak 124 unit dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, besaran sasaran tersebut hanya dijatah dua desa saja, yaitu Desa Karangtanjung dan Desa Pulojaya. Hal itu sempat membuat sejumlah kepala desa lain cemburu, karena pembatasan jatah rutilahu yang melalui rekening Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa tersebut, dianggap tidak merata dan memenuhi rasa keadilan. “Kan jumlahnya banyak 124 unit, coba kalau dibagi rata ke 11 desa di Lemahabang, kan lumayan dapat 10 unit masing-masing juga. Kenapa yang diajukannya semua dan yang dapat dua desa saja,” kata Kades Ciwaringin Ocih kepada Radar Karawang, Selasa (11/12) kemarin.

Ia geram bukan karena tidak rela rehabilitasi rutilahu provinsi itu turun ke dua desa tersebut, tapi perbaikan untuk rumah warga miskin dari APBD itupun jatahnya sedikit. “Enggak, silahkan saja, tapi saya mah geram juga sih yang dari kabupaten, yang lain dapat empat (proyek perbaikan rutilahu), desa saya mah dijatah dua doang,” katanya.

Kades Karangtanjung Ade Kosasih alias Lurah Odol mengatakan, kades Ciwaringin seharusnya tidak perlu risih soal jatah dan kuota rutilahu yang akan direalisasikan tahun 2019 ke desanya. Karena semuanya sudah diatur dalam pagu provinsi. “Yang jelas, tim sudah menjelaskan bahwa ajuannya sudah dilayangkan semua, urusan eksekusi mengapa ke Desa Karangtanjung dan Pulojaya, tanyanya ke pihak provinsi, bukan kepada camat atau forum minggon,” katanya.

Tim fasilitator ajuan Rutilah, Mahmud mengaku, dirinya mengajukan semua desa agar mendapat jatah rutilahu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2019 mendatang. Tapi setelah diverifikasi, pemprov hanya menjatah dua desa saja, yaitu Karangtanjung sebanyak 64 rumah dan Pulojaya sebanyak 60 rumah untuk direhab, yang keuangannya dikelola oleh LPM desa. “Iya kita ajukan mah semua, tapi kan provinsi yang menentukannya dua desa itu, mau bagaimana lagi,” pungkasnya. (rud)

Related Articles

Back to top button