HEADLINE

Kades Jangan Coba-coba Korupsi
-Hati-hati Gunakan Dana Desa

PURWAKARTA, RAKA – Para kepala desa di Kabupaten Purwakarta diingatkan untuk tidak terjerat tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD).
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Rohayatie mengatakan, jangan sampai ada kepala desa di Purwakarta ini yang terjerat tindak pidana korupsi. “Gunakan Dana Desa sesuai peruntukan dan lengkapi dengan bukti pendukung yang ada,” kata Kajari Purwakarta Rohayatie di hadapan para kepala desa se-Kecamatan Kiarapedes, Senin (12/9).
Dia mengatakan, penyuluhan hukum dilaksanakan agar para kepala desa mengerti dengan undang-undang terkait Dana Desa. “Penyuluhan hukum ini merupakan wujud peran serta Kejari Purwakarta untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.
Jika masih ada kepala desa yang belum terlalu mengerti, lanjut dia, sebaiknya bertanya dari pada tidak tahu. “Jika tidak mengerti silakan datang ke kantor Kejari Purwakarta bertanya langsung ke Kasi Intel atau Kasi Pidsus, pintu kita terbuka lebar,” ucap wanita yang akrab disapa Mpok Atie itu.
Dalam kesempatan tersebut, para kepala desa juga diberikan penjelaskan terkait peran dan tugas para jaksa yang ada di kejaksaan. Seperti fungsi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), serta Bidang Intelijen (Intel). Sebab, saat ini masih ada masyarakat yang kurang mengenal apa itu kejaksaan serta peran dan tugasnya.
Sebagai contoh, saat anak-anak ditanya cita-citanya ingin jadi apa, jarang yang menjawab ingin jadi jaksa. “Dengan adanya kegiatan ini juga diharapkan kejaksaan bisa lebih dikenal masyarakat baik tugas dan fungsinya seperti apa,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button