HEADLINE

Kepala Desa Ditatar Melek Hukum

PURWAKARTA, RAKA – Para kepala desa yang ada di Kecamatan Kiarapedes, mengikuti penyuluhan hukum yang digelar Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ di Kantor Desa Kiarapedes tersebut dihadiri perangkat desa, kepala SMA dan SMK se-Kecamatan Kiarapedes.
Kepala Kejari Purwakarta Rohayatie mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga memaparkan terkait peran dan fungsi kejaksaan.
Dikatakannya, kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum dituntut lebih berperan dalam menegakkan hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan HAM, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
“Kejaksaan bukan hanya melakukan penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi-fungsi seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pencegahan tindak pidana, dan pendampingan hukum terhadap instansi pemerintah,” kata Rohayatie.
Dengan adanya kegiatan ini, para perangkat desa dan kepala sekolah bisa mengetahui bahwa tugas dan fungsi jaksa tidak hanya berperan dalam persidangan, tetapi memiliki tugas dan fungsi untuk membantu kesadaran hukum masyarakat serta membantu menyelesaikan masalah-masalah hukum di masyarakat.
Untuk kali ini, ujar Rohayatie, peserta penyuluhan hukum merupakan kepala desa, sekretaris desa dan para kepala sekolah. “Melalui penyuluhan hukum ini kita berharap para perangkat desa dan kepala sekolah dapat menggunakan anggaran yang berasal dari pemerintah sesuai petunjuk teknis dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, kata Rohayatie, pihaknya juga menyampaikan materi terkait restorative justice serta menampilkan video terkait proses RJ.
Dikatakannya, penyelesaian perkara tindak pidana melalu restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan keluarga korban, demi mencari penyelesaian adil dengan menekankan pemulihan kembali seperti semula.
“Keberadaan Rumah RJ di Desa Kiarapedes ini berfungsi memberikan pelayanan hukum, tempat konsultasi hukum gratis kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui solusi dan berbagai persoalan hukum yang dihadapi,” jelasnya.
Kasi Intel Kejari Purwakarta Febrianto Ary Kustiawan menambahkan, di tahun 2023 mendatang, Kejari Purwakarta akan terus melakukan penyuluhan hukum baik itu kepada perangkat desa, kepala sekolah serta para pelajar di Purwakarta.
“Penyuluhan hukum akan terus kita lakukan kepada semua elemen atau komponen dari masyarakat, bertujuan untuk pencegahan agar tidak melakukan korupsi dan memberikan informasi tentang tugas dan fungsi Kejaksaan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan mobil operasional penyuluhan hukum dari Kejaksaan Agung yang diserahkan Kejari Purwakarta Rohayatie kepada Kasi Intel Febrianto Ary Kustiawan. (gan)

Related Articles

Back to top button