25 Persen BLT Dana Desa, Desa Purwadana Bakal Selektif Pilih KPM
KARAWANG, RAKA – Pemerintah Desa Purwadana telah menentukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menentukan keluarga penerima manfaat (KPM) dari anggaran bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD). Hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan surat No. 201/PMK.07/2022.
Kepala Desa Purwadana Endang Heryana menyampaikan, telah melaksanakan verifikasi dengan ketat untuk menentukan KPM. “Hari ini dilaksanakan musdesus BLT dengan ketentuan alokasi dana desa sebesar 10-25% sesuai dengan aturan. Di Purwadana sendiri ditentukan sebesar 25%,” ujarnya, Kamis (19/1).
Saat ini terdapat 72 KPM penerima bantuan. Dari total keseluruhan tersebut dalam 1 Rukun Tetangga (RT) terdiri dari 4 hingga 5 orang. Verifikasi tersebut telah dilakukan secara langsung oleh kepala desa bersama dengan staf desa. “Insya Allah dapat dipastikan objektif bahwa 72 KPM itu merupakan warga yang benar-benar membutuhkan, hal itu bisa dilihat pada saat musdesus,” tambahnya.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kecamatan Telukjambe Timur Endang Srimasmulya menyampaikan, ia memberikan apresiasi terkait adanya penentuan BLT-DD secara demokratis. Ia mengimbau kepada pemerintah desa yang lain agar melakukan hal yang sama. Ia akan melakukan dorongan kepada seluruh pemerintah desa di kecamatan tersebut. “Mita menyaksikan bersama, penentuan jumlah KPM bersama dengan masyarakat disaksikan oleh semua orang, ini dipastikan tepat sasaran. Kita akan koordinasikan, kita akan dorong desa-desa lain seperti Desa Purwadana yang sangat demokratis dan terbuka,” tutupnya. (nad)