Purwakarta

Aksi Penipu Mobil Rental Berakhir

PURWAKARTA,RAKA – Akhirnya orang yang sering melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura merental mobil diringus polisi. Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan 12 unit mobil.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedy AB, pelaku diketahui bernama Zaenal Arifin (38) warga Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Dia ditangkap petugas saat tengah bersembunyi di salah satu penginapan di daerah Kota Bandung. “Dalam setiap melancarkan aksinya, pelaku mengaku berpura-pura sebagai rekanan dari perusahaan besar PLTU yang ada di Indramayu. Kemudian dia meminjam kendaraan milik para korban dengan cara rental dengan alasan untuk operasional,” terang Twedy, di halaman Polres Purwakarta, Selasa (6/11).

Namun, tambahnya, kendaraan yang disewa dengan jumlah banyak tersebut digadaikan kepada orang lain. “Para pemilik kendaraan atau korban itu merasa ditipu dan melaporkan kasus tersebut kepada kami,” ujarnya.

Twedy menjelaskan, setelah tersangka berhasil diamankan di daerah Bandung. Pihaknya langsung melakukan pengembangan, dan membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan 12 dari 34 unit kendaraan roda empat. “Tersangka diamankan satu hari setelah kami mendapat laporan dari korban,” ujarnya.

Sementara menurut pengakuan Zaenal aksi penipuan itu terpaksa dilakukan lataran terbentur faktor ekonomi. “Saya terlilit hutang bingung bayar jadi terpaksa melakukan penipuan,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, selain harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Purwakarta, tersangka juga dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP pidana dengan acaman hukuman 4 Tahun Penjara.

Tak hanya mengungkap penipuan, Polres Purwakarta juga berhasil bekuk tersangka pencurian roda dua Oman alias Komeng (22) warga Kabupaten Subang. “Tersangka berhasil dibekuk petugas diparkiran Pasar Leuwi Panjang Purwakarta pada 3 Nopember 2018 lalu,” ujarnya.

Setelah itu pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut ke Kabupaten Subang, polisi pun berhasil mengamankan 5 barang bukti roda dua. Namun, saat penangkapan tersangka Oleh alias Openg berhasil kabur mengendari sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam No Pol T 4858 BL dan dia masuk DPO. “Sementara tersangka OK dijerat Pasal 363 KHUP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button