Uncategorized

27 Juli Warga Wajib Pakai Masker

WORO-WORO : Muspika Kecamatan Lemahabang saat sosialisasi wajib masker.

LEMAHABANG, RAKA – Pertanggal 27 Juli mendatang, masyarakat di wajibkan gunakan masker saat melakukan aktivitas, khususnya di tengah keramaian. Itu aturan yang harus dijalankan kalau masyarakat tidak mau didenda.

Aturan dendaan itu tertuang pada surat edaran Gubernur Jawa Barat yang salahsatu pointnya menerapkan sistem denda senilai Rp100-150 ribu bagi mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Sebelum waktu penerapan, muspika Kecamatan Lemahabang keliling ke tengah masyarakat berikan imbauan dan pemahaman mengenai aturan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Menurut Plt Camat Lemahabang Arta, ia bersama polsek, koramil dan pihak Puskesmas sosialisasikan aturan penggunaan masker itu kepada masyarakat, agar pada waktunya bisa dipatuhi. “Untuk melindungi diri dari penyebaran virus, jangan lupa gunakan masker saat beraktivitas. Untuk aturan dendaan itu berlaku pada tanggal 27 Juli mendatang,” katanya.

Menurutnya, aturan dendaan ini wajib diketahui oleh masyarakat. Untuk itu, Kamis (23/7) kemarin, pihaknya bersama jajaran muspika lakukan woro-woro ke-11 desa yang berada di Kecamatan Lemahabang.

Mendengar aturan tersebut, salahsatu masyarakat Desa Lemahabang Iki, meskipun tidak ada dendaan, mestinya masyarakat bisa mematuhi aturan pemakaian masker.
Karena pada intinya untuk melindungi diri sendiri dari wabah Covid-19 yang keberadaanya tidak diketahui.

Namun, sudah seharusnya dendaan ini diberlakukan, agar masyarakat taat. Karena yang ia perhatikan, masyarakat +62 akan lebih takut didenda ketimbang takut tertular. “Seperti halnya ditilang, di kita bukan takut jatuh dan terbentur, tapi takut ditilangnya,” celotehnya. (rok)

Related Articles

Back to top button