Disnakertrans Karawang Catat Lonjakan Pemohon Kartu Kuning, Capai Ratusan Orang Setiap Hari
KARAWANG, RAKA – Jumlah pencari kerja yang mengurus kartu kuning atau AK-1 di Kabupaten Karawang mengalami lonjakan signifikan pasca-kelulusan siswa SMA dan SMK. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mencatat pemohon kartu kuning kini mencapai lebih dari 100 orang per hari.
Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Karawang Aan mengatakan, peningkatan tersebut mulai terjadi sejak Juni 2026, seiring banyaknya lulusan baru yang mulai berburu pekerjaan.
“Belum lama ini siswa kelas 3 SMA dan SMK telah melaksanakan kelulusan. Dampaknya, jumlah masyarakat yang membuat kartu kuning meningkat cukup signifikan. Saat ini pemohon bisa mencapai lebih dari 100 orang per hari, padahal sebelumnya biasanya di bawah 100 orang,”katanya, Kamis (18/6).
Menurut Aan, tingginya angka pemohon menunjukkan besarnya antusiasme lulusan baru untuk segera memasuki dunia kerja, terutama di kawasan industri Karawang yang dikenal sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia.
Meski demikian, Disnakertrans sebenarnya telah menyediakan layanan pembuatan kartu kuning secara daring melalui website resmi pemerintah daerah. Namun, masih banyak masyarakat yang datang langsung ke kantor karena mengalami kendala saat melakukan pendaftaran online.
“Sebenarnya pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara online melalui website infoloker.karawangkab.go.id. Tetapi masih ada masyarakat yang salah mengisi data, seperti email atau jurusan pendidikan. Akhirnya mereka harus datang ke kantor untuk melakukan perbaikan data,”terangnya.
Aan menjelaskan, kartu kuning masih menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan oleh pelamar kerja saat mengajukan lamaran ke sejumlah perusahaan di Karawang.
“Mayoritas masyarakat membuat kartu kuning untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan. Banyak perusahaan masih mensyaratkan kartu kuning sebagai dokumen administrasi dalam proses rekrutmen,” jelasnya.
Ia menambahkan, tanpa kartu kuning, pelamar berpotensi tidak dapat mengikuti proses seleksi kerja di sejumlah perusahaan yang menjadikan dokumen tersebut sebagai syarat utama.
“Kalau tidak memiliki kartu kuning, masyarakat tidak bisa melengkapi persyaratan administrasi yang diminta perusahaan. Karena itu setiap tahun setelah musim kelulusan, permohonan kartu kuning selalu meningkat,”ujarnya.
Disnakertrans Karawang mengimbau para pencari kerja untuk memanfaatkan layanan online agar proses pengurusan lebih cepat dan tidak menumpuk di kantor pelayanan. Masyarakat juga diminta memastikan seluruh data yang diinput sesuai agar tidak perlu melakukan perbaikan secara langsung. (zal)



