Purwakarta
Trending

Enam Tersangka Korupsi Diskanak Ditahan

Kepala Dinas Mangkir dari Panggilan

PURWAKARTA, RAKA – Para tersangka kasus korupsi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta resmi ditahan Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis (5/6) malam. Meski begitu, satu dari tujuh tersangka dalam kasus tersebut mangkir sehingga baru enam tersangka yang dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Diketahui, yang mangkir dari pemanggilan itu adalah tersangka berinisial SI atau Siti Ida Hamidah yang merupakan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga : Empat Jabatan Kepala Dinas Diisi Pelaksana Tugas

Adapun kasus ini sendiri melibatkan proyek senilai Rp2,26 miliar yang dikelola oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta tahun 2023. 

Proyek tersebut ditujukan untuk membantu 31 kelompok pembudidaya ikan, namun diduga kuat diselewengkan oleh para tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana mengatakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan Ikan skala kecil Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tonton Juga : BUKAN SEKADAR SUPORTER FANATIK

“Hari ini, dari total tujuh orang tersangka yang telah dipanggil secara resmi, enam orang tersangka berinisial IR, DP, DH, TT, RJ, dan AS telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Martha, Kamis (5/6).

Sementara itu, sambung dia, satu orang tersangka berinisial Sl tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan dinas serta pernikahan anak yang bersangkutan.

Meski demikian, Martha menyebut ketidakhadiran tersebut akan tetap dicatat dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum.

Martha mengatakan, untuk mempercepat proses hukum dan mencegah adanya hal-hal yang dapat menghambat proses pemeriksaan, pihaknya melakukan penahanan RUTAN terhadap enam orang tersangka tersebut.

“Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sesuai dengan kewenangan hukum untuk mendalami serta menguatkan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, adapun diantaranya yakni Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta Siti Ida Hamidah, Dian Herdian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ramdan Juniar yang merupakan pegawai non-ASN, Andri S selaku kontraktor, serta Tata sebagai panitia lelang. Kemudian, Intan Riyani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dhiar Eko Prasetyo selaku penyedia barang dan jasa.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yat)

Related Articles

Back to top button