Purwakarta
Trending

Gawat! 48 Persen Anak Kecanduan Internet

RadarKarawang.id – Sebanyak 48 persen anak kecanduan internet. Mengatasi itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal juga sebagai PP Tunas gencar disosialisasikan guna melindungi anak-anak dari ancaman seperti cyberbullying, konten pornografi, kekerasan digital, hingga judi online.

PP tersebut disosialisasikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di SMAN 2 Purwakarta pada Rabu (14/5). yang didampingi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzien.

Menteri Meutya Hafid menekankan bahwa PP Tunas hadir seiring dengan program literasi digital nasional. Dikatakannya bahwa peraturan ini dirancang untuk menciptakan ruang digital yang aman, ramah, dan bertanggung jawab bagi anak-anak Indonesia.

“Anak-anak adalah pengguna internet terbesar, hampir 48 persen pengguna aktif di Indonesia adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Kita tidak bisa tinggal diam,” kata Meutya usai sosialisasi, Rabu (14/5).

Ia juga mengungkap bahwa pemerintah telah menjalin kerja sama intensif dengan berbagai platform digital untuk menghadirkan teknologi pendeteksi usia dan fitur kontrol orang tua.

Baca juga: Dinas PUPR Paling Banyak Diadukan Masyarakat

Jika didapati adanya platform yang tak patuh terhadap aturan, akan dikenakan sanksi mulai dari administratif hingga penutupan akses.

Sementara itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Jawa Barat siap menjadi pelopor penerapan PP Tunas. Bahkan, pemerintah provinsi telah lebih dahulu mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan gadget di sekolah sebagai langkah awal.

Selain itu, Ia pun menyoroti penyalahgunaan data kependudukan seperti NIK dan KK oleh anak-anak di bawah umur untuk mendaftar akun media sosial dan bahkan pinjaman online.

“Kita butuh pendekatan dari hulu, bukan hanya reaksi atas masalah yang sudah terjadi. PP Tunas memberi kita peta jalan itu,” katanya.

Diketahui, salah satu poin penting dari PP Tunas adalah pembatasan akses layanan digital berdasarkan usia. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh menggunakan aplikasi berisiko rendah dan khusus anak-anak, itu pun dengan izin orang tua.

Adapun usia 13 hingga 15 tahun boleh mengakses layanan dengan risiko sedang, juga dengan persetujuan orang tua. Sementara remaja 16-17 tahun bisa mengakses platform umum seperti media sosial, selama ada izin dari orang tua.

Tonton juga: Panji “Si Anak Jin” Penakluk Ular, Melawan Diabetes

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pun diwajibkan untuk memverifikasi usia pengguna dan menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif. Hal ini disampaikan dengan jelas kepada para peserta oleh para narasumber. (yat)

Related Articles

Back to top button