BISNIS

Rekapitulasi Suara Hingga 5 Maret

KARAWANG, RAKA – Proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten hingga sekarang masih berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menargetkan rekapitulasi suara bisa selesai sebelum 5 Maret 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Putra Muhammad Wifdi menyampaikan sejauh ini baru ada 22 kecamatan yang telah usai dilakukan proses rekapitulasi dan telah disahkan sejak rekapitulasi diadakan 26 Februari lalu. “Saat ini rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten masih berjalan, dan sudah ada 22 kecamatan yang disahkan,” ujarnya, Minggu (3/3).
Ia menambahkan dalam satu hari dapat menyelesaikan proses rekapitulasi untuk 2 hingga 5 kecamatan. Selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan proses perhitungan suara ulang. Selain itu tidak ditemukan kendala yang dialami. “Alhamdulillah semua berjalan lancar, tidak ada kendala, tidak ada penghitungan suara ulang karena sudah selesai dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tambahnya.
Target penyelesaian proses rekapitulasi tingkat kabupaten akan berlangsung hingga 5 Maret. Pada saat ini terdapat 5 kecamatan yang sedang dihitung surat suara. Mulai dari Kecamatan Purwasari, Lemahabang, Pangkalan, Pakisjaya, Klari, Karawang Timur. “Sesuai aturan dalam UU 7/2017 dan PKPU 5/2024 sebagai acuan pelaksanaan tekapitulasi, kami targetkan rekapitulasi tingkat kabupaten bisa selesai sebelum batas waktu sampai 5 Maret 2024. Sejauh ini semua berjalan sesuai ketentuan, dan rekomendasi dari Bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh PPK, sehingga saat rekapitulasi tingkat kabupaten sejauh ini belum ditemukan adanya hal-hal yang melanggar aturan, dan kami harapkan bisa berjalan lancar hingga akhir. Jatisari, Cikampek, Purwasari, Lemahabang, Pangkalan, Pakisjaya, Klari, Karawang Timur,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by MonsterInsights