Empat Inkumben Gugur

Calon Kepala Desa Ditetapkan

KARAWANG, RAKA – Empat inkumben dipastikan tidak akan mengikuti lagi gelaran pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan digelar 21 Maret 2021 mendatang. Keempatnya gagal lolos menjadi calon kades.

Tahapan pilkades serentak 2021 terus berlanjut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mencatat ada 14 desa balon kades yang lebih dari lima orang. Oleh karena itu dipastikan akan ada yang gugur. Terdapat empat kriteria tambahan yang akan dijadikan bahan untuk kelulusan bakal calon menjadi paling banyak lima calon kepala desa oleh panitia, yaitu pengalaman bekerja, usia, tingkat pendidikan, dan hasil tes tulis yang sudah diselenggarakan kemarin. “Bukan hanya tes tulis saja untuk menentukan bakal calon ditetapkan sebagai calon paling banyak lima, jadi ada tiga kriteria tambahan lagi,” jelas Kasi Tata Kelola DPMD Karawang Andri Irawan, Kamis (25/02).

Kemudian dari sekian banyak inkumben yang mengikuti kontestasi pilkades serentak tahun ini, ada empat inkumben yang tidak lolos ke tahapan ujian tes tulis, lantaran empat inkumben itu tidak memenuhi persyaratan bakal calon kepala desa secara administrasi. Adapun empat inkumben yang tidak memenuhi persyaratan admistrasi yaitu berasal dari Desa Kutakarya, Desa Pisangsambo, Jatiwangi, dan Desa Pinayungan. “(Karena) tidak memenuhi persyaratan bakal calon kepala desa secara administrasi,” kata Plt DPMD Karawang Ahmad Hidayat.

Sementara itu, bakal calon kepala desa yang lebih dari lima orang terdapat di 14 desa yaitu Desa Puserjaya, Sirnabaya, Sukaharja, Sukaluyu, Wanajaya, Pangulah Selatan, Karyamukti, Cimahi, Mulyasari, Margasari, Cikampek Barat, Mekarsari, Jatibaru, dan Rengasdengklok Selatan. Kata Ahmad Hidayat, dari 14 desa tersebut ada 96 bakal calon kepala desa yang lolos persyaratan administrasi, tapi ada satu orang yang tidak hadir pada saat ujian tes tulis. Kemudian menurut dia, yang berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya seperti pengundian nomor urut dan kampanye itu adalah panitia sebelas. “Mengenai lolos dan tidak lolosnya ditetapkan oleh panitia, berarti bukan oleh kami, kami hanya memfasilitasi tes yang dilaksanakan UBP hasilnya diberikan kepada panitia untuk dijadikan bahan penetapan, tapi itu hanya salah satu karena penetapan itu ada indikator yang lain,” imbuhnya.

Ahmad Hidayat meminta kepada bakal calon kepala desa yang tidak ditetapkan sebagai calon kepala desa diminta untuk legowo, dan tetap berperan serta untuk membangun desa, karena masih banyak jalan lain untuk membangun desa. Kemudian pihaknya meminta kepada panitia supaya menjaga kekompakan dan komitmen berpegang teguh kepada peraturan yang berlaku. “Masyarakat gunakanlah hak pilih sebagai penyaluran hak politis, kepada semua elemen masyarakat agar menjaga kondusifitas desa masing-masing, umumnya Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (mra)