Kursi DPRD Purwakarta jadi 50

PURWAKARTA, RAKA – Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024 dipastikan bertambah lima kursi, dari 45 menjadi 50 kursi.
Penetapan jumlah daerah pemilihan dan kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024 tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Surat Keputusan KPU terkait jumlah dapil dan kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota termasuk Kabupaten Purwakarta tersebut, ditetapkan di Jakarta pada 6 Februari 2023 yang ditandatangi Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy’ari.
“Betul, Purwakarta bertambah alokasi kursi lima. Pada Pemilu 2019 masih 45, Pemilu 2024 nanti masyarakat Purwakarta akan memilih 50 orang wakilnya yang akan duduk di DPRD,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana, Rabu (8/2).
Sedangkan daerah pemilihan sama dengan pemilu sebelumnyam, tetap 6 dapil. Dian mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil dari tiga pilihan rancangan dapil yang sebelumnya sudah diujipublikan dan kemudian diajukan ke KPU RI. “Maka ditetapkan pilihan 1 yakni format 6 dapil, ketetapan tersebut dituangkan dalam PKPU 6 Tahun 2023,” jelasnya.
Penambahan kursi tersebut seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Purwakarta. “Semoga setelah ditetapkan tersebut publik bisa ikut berpartisifasi dalam menyosialisasikan dapil tersebut,” tambah Dian. (gan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here