Mau Tahun Baru Pedagang Miras Dirazia

KARAWANG, RAKA – Satu hari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang sita 354 botol minuman keras berbagai jenis menjelang akhir tahun 2018. Empat penjual miras akan dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).”Terhadap pelaku (Penjual miras) kita melaksanakan tipiring ada 4 orang,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Karawang Asip Suhendar, kepada Radar Karawang, Selasa (18/12) kemarin malam.

Kata Asip, dengan dasar pelaksanaan operasi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2011. Kegitan tersebut akan rutin dilakukan. “Kita lakukan setiap tahun dan ini diakhir tahun, kita akan terus melakukan operasi miras ini sepanjang tahun kita terus laksanakan. Namun di akhir tahun kita akan lebih intens dalam melakukan operasi miras ini,” katanya.

Miras yang didapat, lanjutnya, berasal dari empat kecamatan, terdiri dari 354 botol miras ditambah ciu 3 liter dan oplosan ada 8 liter. “Kita bergerak dari pukul 16.00 WIB dan beres jam 19.00 WIB,” paparnya.

Lanjut Asip, Satpol PP akan terus mengupayakan cipta kondisi agar di tahun ini kondusif saat Natal dan tahun baru. “Rencana kita akan dimusnahkan yang sudah ada di kita akan kita musnahkan,” pungkasnya. (apk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here