Knalpot Bising Langsung Dicopot

PURWAKARTA, RAKA – Para pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising langsung dapat sanksi mencopot knalpot.
Tak hanya itu, aparat kepolisian mejatuhkan sanksi tilang kepada para pengendara yang menggunakan knalpot dengan suara bising.
“Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot bising tindakan tegasnya tidak hanya tilang tilang elektronik atau E-TLE, tetapi juga pencopotan knalpot,” kata Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Warjo, Kamis (8/2)
Dia menegaskan, pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising wajib mencopot knalpotnya, untuk selanjutnya diganti dengan knalpot standar.
Ditambahkannya, kegiatan operasi Keselamatan Lodaya 2023 menjadi bagian dari operasi cipta kondisi aman. Sasaran dalam operasi yang telah digelar selama beberapa hari terakhir ini ialah seluruh jenis kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.
Para pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising itu umumnya kalangan pelajar dan anak muda. “Kemarin ada dua para pelajar yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising yang kita berikan sanksi tilang E-TLE dan knalpotnya dicopot,” jelasnya.
Ditambahkannya, selain menindak sepeda motor yang tidak lengkap dan menggunakan knalpot brong, personel satlantas juga memberikan edukasi kepada seluruh siswa dengan mendatangi sekolah-sekolah.
Dalam edukasi itu, lanjut Warjo, para personel menerangkan bagaimana kendaraan yang baik dan standar agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Dalam sosialisasi itu, kita juga memberikan penjelasan dan pengetahuan soal rambu-rambu lalulintas. Sebab, memahami rambu-rambu itu sangat penting guna keselamatan dalam berkendaraan,” tambah Warjo. (gan)