Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

Polisi Bongkar Pengoplosan Gas Melon di Karawang, 3 Ditangkap

KARAWANG, RAKA – Praktik pengoplosan LPG bersubsidi atau gas melon terbongkar di Kabupaten Karawang. Polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.‎

‎Pengungkapan dilakukan Sat Reskrim Polresta Karawang pada Jumat (7/8) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang.‎

‎Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial F, FR dan HES. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik tersebut.

“Modusnya dengan memindahkan isi sekitar lima sampai enam tabung LPG 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG 12 kilogram menggunakan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi,” katanya, Jumat (7/8).

‎‎Setelah proses pemindahan, sambungnya, tabung LPG tersebut kemudian ditimbang menggunakan timbangan digital untuk menyesuaikan beratnya dengan tabung LPG 12 kilogram. ‎Dari hasil pemeriksaan, F diduga berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemindahan gas.

FR bertugas dalam pencatatan keuangan dan pembayaran. Sedangkan HES mencari dan membeli LPG subsidi 3 kilogram, menyiapkan bahan yang akan dipindahkan sekaligus menjual LPG hasil penyuntikan.

‎‎Praktik tersebut diduga telah berjalan sekitar satu bulan. LPG 3 kilogram diperoleh dari sejumlah warung di sekitar lokasi dengan harga sekitar Rp 19 ribu per tabung. ‎Setelah dipindahkan ke tabung 12 kilogram, LPG tersebut kemudian dijual sekitar Rp 150 ribu per tabung berdasarkan pesanan. Penjualan dilakukan sekitar tiga hingga empat kali dalam sepekan.

‎“Penggunaan LPG bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya tentu merugikan masyarakat dan dapat mengganggu ketepatan distribusi LPG bersubsidi,” ujarnya.

‎‎Dari lokasi, polisi mengamankan 196 tabung LPG 3 kilogram dan 49 tabung LPG 12 kilogram. Selain itu, turut disita lima pipa besi, lima selang regulator, satu timbangan digital, satu buku catatan, satu unit Suzuki APV Pick Up serta tiga unit telepon seluler. ‎

Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi berkas perkara.

‎‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf C KUHPidana. ‎”Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,”ujarnya.‎

‎Kapolresta Karawang menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan ketentuan distribusi energi bersubsidi. (zal)

Related Articles

Back to top button