
KARAWANG, RAKA – Aktivitas galian tanah merah di Kampung Tangkil, RT 003/003, Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, akhirnya ditertibkan. Lokasi galian yang berada di lahan darat dan rencananya akan dijadikan area persawahan tersebut disegel dan akses menuju lokasi ditutup pada Sabtu (8/8) malam.
Penyegelan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB hingga 23.40 WIB. Penutupan dilakukan sebagai langkah penertiban terhadap aktivitas galian tanah merah yang berada di lokasi tersebut.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, penyegelan merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga ketertiban serta memastikan kegiatan di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
“Polresta Karawang hadir untuk memberikan dukungan pengamanan dalam setiap langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah. Hal ini juga menjadi bagian dari implementasi program GAZZ Karawang, Gerak Cepat, Hadir Tepat,” katanya, Minggu (9/8).
Penyegelan dilakukan jajaran Satpol PP Kabupaten Karawang yang dipimpin Sekda Kabupaten Karawang, didampingi Kasat Pol PP Kabupaten Karawang dan Kapolsek Cikampek. Kegiatan tersebut juga dihadiri Camat Tirtamulya, Kepala Desa Citarik, Kaur Trantib Desa Citarik, delapan personel Satpol PP Kabupaten Karawang serta dua anggota Polsek Cikampek.
Dalam penertiban tersebut, petugas menutup akses jalan menuju area galian yang berada di dalam lokasi. Akses ditutup menggunakan segel Satpol PP, bambu, serta garis polisi. Penutupan tersebut dilakukan untuk menghentikan akses keluar-masuk sekaligus mencegah kembali berlangsungnya aktivitas galian di area tersebut.
Selama proses penyegelan, situasi berlangsung aman dan tertib. Personel kepolisian melakukan pengamanan untuk memastikan kegiatan penertiban berjalan lancar serta tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Polresta Karawang menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam mendukung langkah-langkah penertiban di wilayah Kabupaten Karawang, khususnya terhadap aktivitas yang dinilai perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (zal)



