
KARAWANG, RAKA – Penataan kawasan Interchange Tol Karawang Timur kembali dilanjutkan Pemerintah Kabupaten Karawang. Sebanyak 93 bangunan liar yang berdiri di sepanjang kawasan tersebut menjadi sasaran penertiban karena berada di atas Daerah Milik Jalan (DMJ).
Penataan tidak dilakukan sekaligus. Pemkab Karawang membaginya dalam beberapa tahap dengan pekerjaan tahun ini difokuskan hingga area saluran drainase. Sementara penataan pada sisi berikutnya direncanakan dilanjutkan pada tahun depan.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 8 miliar untuk mendukung kelanjutan penataan tersebut. Pekerjaan tahap berikutnya mencakup kawasan sepanjang sekitar 400 meter di kedua sisi jalan.
”Karawang Timur memang kita lakukan dalam dua tahapan. Tahun ini kita selesaikan sampai saluran, kemudian tahun depan dilanjutkan dari saluran ke sisi berikutnya,”katanya, Jumat (7/8).
Menurutnya, penertiban dilakukan secara terukur dengan mengacu pada batas Daerah Milik Jalan. Bangunan yang berada di luar area tersebut tidak menjadi sasaran pembongkaran.
“Ini bukan sembarang membongkar. Yang kita tertibkan adalah bangunan yang berada di Daerah Milik Jalan. Saluran juga harus kita rapikan agar fungsinya kembali optimal,”tegasnya.
Kawasan Interchange Tol Karawang Timur selama ini menjadi salah satu titik yang kerap mengalami kepadatan lalu lintas. Keberadaan bangunan dan aktivitas usaha di sekitar badan jalan dinilai turut memengaruhi fungsi ruang jalan.
Karena itu, penataan tidak hanya diarahkan untuk menghilangkan bangunan yang berada di area DMJ, tetapi juga mengembalikan fungsi saluran drainase dan ruang jalan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Aep menegaskan, kawasan DMJ bukan diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan. Ia meminta masyarakat yang ingin menjalankan usaha menggunakan lokasi yang memiliki peruntukan dan legalitas yang jelas.
“Kalau ingin berusaha, silakan di tempat yang semestinya, misalnya menyewa ruko. Jangan menggunakan Daerah Milik Jalan karena nantinya akan terus dilakukan penertiban,”terangnya.
Dari hasil pendataan pemerintah daerah, terdapat sekitar 93 bangunan yang menjadi sasaran penataan di kedua sisi jalan. Sebagian besar bangunan tersebut diketahui berupa bangunan semi permanen. Pemkab Karawang juga berencana melakukan koordinasi dengan PLN terkait sambungan listrik pada bangunan yang tidak memiliki kelengkapan perizinan. Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan PLN. Ke depan jangan sampai bangunan yang tidak memiliki izin dengan mudah mendapatkan sambungan listrik. Kita ingin penataan ini berjalan bersama-sama,”ujarnya.
Penataan kawasan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembongkaran bangunan. Pemerintah daerah juga menargetkan adanya perbaikan kondisi lingkungan, terutama saluran drainase dan ruang jalan, sehingga kawasan Interchange Tol Karawang Timur dapat kembali berfungsi secara optimal. (zal)



