
PURWAKARTA, RAKA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta membongkar jaringan peredaran obat keras tertentu (OKT) di Kabupaten Purwakarta. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (20/7/2026), polisi menangkap dua orang terduga pengedar dan menyita lebih dari seribu butir obat keras terbatas yang diduga akan diedarkan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MJ (28) dan FF (24). Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial AA sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi pemasok obat-obatan tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, IPTU Try Sumarno, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Laporan dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas,” kata Try, Rabu (23/7/2026).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MJ. Saat digeledah, polisi menemukan 50 butir tablet Hexymer yang disimpan di dalam bungkus rokok serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MJ mengaku memperoleh obat tersebut dari FF dengan tujuan untuk dijual kembali. Polisi juga mengungkap bahwa MJ merupakan residivis dalam perkara peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar pada 2023.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap FF di kediamannya.
Dalam penggeledahan di rumah FF, polisi menyita 940 butir Hexymer, 275 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil penjualan obat, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Dari hasil pemeriksaan, FF mengaku memperoleh Hexymer dan Tramadol tersebut dari seorang perempuan berinisial AA yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang dan masih kami lakukan pengejaran,” ujar Try.
Menurut dia, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Purwakarta menekan peredaran narkotika maupun obat keras terbatas yang disalahgunakan di wilayah hukumnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Purwakarta untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, MJ dan FF dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Try.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengatakan kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat keras terbatas yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba maupun obat keras terbatas melalui layanan Call Center 110 Polres Purwakarta atau langsung ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujar Tini. (yat)



