
RadarKarawang.id – Meski izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses, proyek pembangunan menara telekomunikasi PT Centratama Menara Indonesia di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Darangdan telah mulai dilakukan.
Pengerjaan proyek tersebut telah memasuki tahap penggalian tanah untuk pondasi. Bahkan, sebelumnya telah dibangun menara untuk backup sinyal.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Purwakarta, Mimid Munajat membenarkan bahwa izin PBG pembangunan tower telekomunikasi tersebut masih dalam proses.
“Ya, PBG sudah masuk, masih proses. Karena kemarin terkendala sistem menurut informasi yang disampaikan PUTR. Itu kan OSS,” ujar Mimid, Rabu (23/4).
Mimid menuturkan bahwa idealnya sebelum melakukan pembangunan harus terlebih dahulu menyelesaikan setiap izin yang diperlukan, seperti PBG.
Meski demikian, untuk pembangunan tower tersebut dirinya pun tidak mengetahui secara pasti, apakah telah mendapatkan kebijakan dari pihak teknis yang dalam hal ini adalah Dinas PUTR.
Baca juga: Shipon Berfungsi, Warga BMI Bisa Tidur Nyenyak
“Kalau secara teori memang itu pembangunan harus sesuai dengan berdasarkan kepada aturan, jadi izin dulu baru mendirikan.
Akan tetapi karena memang ada kebijakan mungkin dari teknis yah itu ke mereka, jadi apa yang disarankan dari teknis kami tidak tahu juga,” tuturnya.
Mimid pun tidak dapat memastikan apakah pihak teknis telah mempersilahkan pembangunan dilakukan atau tidak. Namun, seharusnya pasti ada konsultasi dari perusahaan dengan pihak teknis.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mendatangi lokasi pembangunan untuk melakukan monitoring.
Meski izin PBG nya masih dalam proses, Mimid menyebutkan pihak provider cukup patuh dan koperatif untuk menepuh berbagai izin.
Seperti izin lingkungan, rekom tempat dan rekom tek dari Diskominfo.
Tonton juga: Tingkah Konyol Wapres Gibran Bikin Netizen….
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak provider dengan tim legalnya, mereka patuh dan melaksanakan apa yang disyarakartkan,” ungkapnya.
Mimid mengatakan bahwa dalam melakukan setiap tindakan pihaknya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi.
Jika menurut kajian dari pihak teknis terindisikasi adanya pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindakan.
“Dari teknis dulu, karena kami punya SOP dan berkoordinasi dengan pihak teknis, perizinan, PUTR dan sebagainya.
Menurut kajian dari teknis tersebut kalau memang ada terindikasi pelanggaran, ya kami juga harus melakukan tindakan sesuai SOP kami,” tegasnya. (yat)