Ceceng Tetap jadi Dewan
- Bawaslu Nyatakan KPU tak Bersalah
PURWAKARTA, RAKA – Badan Pengawas Pemiblu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta membacakan hasil putusan sidang dugaan pelanggaran administratif atas gugatan salah satu caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Asep Saepul Milah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta.
Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Purwakarta Siti Nurhayati mengatakan, Bawaslu tidak melihat adanya pelanggaran administratif seperti yang dilaporkan oleh Saudara Asep Saeful Milah terhadap KPU. “Hasil putusan ditolak dengan berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 2019 tentang Pemilu serta PKPU No 20 tahun 2018 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 748 dan fakta-fakta persidangan dimulai dari saksi-saksi dan bukti,” paparnya, Rabu (26/06).
Ia juga mengatakan, dalam persidangan yang di gelar di Aula Bawaslu Jalan Kusuma Atmaja tersebut, hanya membacakan hasil putusan saja. “Untuk tahapan yang lain sudah, sekarang hanya tinggal pembacaan putusan, pembacaannya tidak dihadiri oleh pelapor, dengan alasan tertentu, hanya diwakili saksi bernama Muhammad Ramdani namun tidak membawa surat kuasa,” paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika pihak pelapor maupun terlapor merasa tidak puas dengan hasil putusan bisa melakukan koreksi ke Bawaslu RI.
Sementara Komisioner KPU Purwakarta Divisi Hukum dan Pengawasan Salman mengatakan, KPU menerima semua putusan Bawaslu Purwakarta tersebut. Tinggal nanti apakah memang pihak bersangkutan dalam hal ini pelapor, akan menyampaikan keberatan dan koreksi ke PTUN atau koreksi ke Bawaslu RI. “Seperti yang disampaikan majelis persidangan Bawaslu Purwakarta tadi dalam persidangan,” kata Salman.
KPU Purwakarta, saat ini tinggal menunggu reaksi saja. Bilamana memang ada yang kurang puas dengan putusan Bawaslu ini, KPU tinggal memberikan bukti klarifikasi menyesuaikan dengan bukti-bukti yang ada dan hasil putusan sidang hari ini. “Karena Bawaslu memutuskan bahwa KPU Purwakarta tidak salah, oleh karenanya berarti KPU Purwakarta tidak perlu mencoret caleg terkait (Ceceng Abdul Qodir). Karena memang dalam hasil putusannya KPU tidak bersalah,” ujar Salman.
Ia juga mengatakan, karena proses administrasi yang dilakukan KPU Purwakarta tidak salah, maka ke depan pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pertanggal 2 Juli 2019 mendatang. “Setelahnya ada surat dari KPU RI, seputar kabupaten mana saja yang tidak diajukan ke MK atau kabupaten kota yang tidak bermasalah bisa langsung melaksanakan sidang rapat penetapan caleg terpilih awal Juli mendatang,” pungkasnya. (ris)