Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Purwakarta
Trending

Siswa Purwakarta Dilarang Keluar Malam? Ini Aturannya

PURWAKARTA, RAKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta terus mengintensifkan patroli jam malam pelajar yang berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.30 WIB. Pengawasan dilakukan bersama unsur TNI-Polri dan instansi pendidikan untuk mencegah kenakalan remaja sekaligus mengantisipasi pelajar menjadi korban tindak kriminal.

Kebijakan tersebut kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta setelah petugas gabungan menemukan sejumlah pelajar masih beraktivitas di luar rumah saat patroli pada Kamis (15/10/2026) malam. Mereka kedapatan berada di tempat rental PlayStation (PS) hingga tempat biliar.

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat menyisir sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul anak muda.

Pantauan petugas meliputi kawasan angkringan di sepanjang Jalan Veteran, tempat nongkrong di Jalan Pahlawan, termasuk Warung Mang Ohim, serta sejumlah warung kopi di kawasan Jalan Baru. Pelajar yang kedapatan masih beraktivitas setelah pukul 21.00 WIB diberikan teguran dan diminta segera pulang ke rumah masing-masing.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein mengatakan, jam malam kembali dipertegas agar pelajar berada di rumah pada malam hari dan mempersiapkan diri untuk kegiatan belajar keesokan harinya.

“Mulai malam ini kita ingatkan kembali, pertegas kembali jam 9 malam sudah pulang, tinggal di rumah, belajar di rumah untuk persiapan belajar esok hari,” kata Om Zein saat memimpin apel patroli jam malam di lingkungan Pemkab Purwakarta, Kamis malam.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan menekan kenakalan remaja, tetapi juga melindungi pelajar dari potensi tindak kriminal.

“Untuk menekan dan mengantisipasi kenakalan-kenakalan remaja, kenakalan-kenakalan siswa. Dan mengantisipasi menjadi korban tindakan kriminal,” ujarnya.

Jam malam berlaku bagi pelajar tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi pelajar yang beraktivitas di luar rumah untuk kepentingan tertentu, seperti didampingi orang tua atau wali maupun mengikuti kegiatan sosial dan keagamaan.

Pemkab Purwakarta juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Salah satu langkah yang didorong ialah mengirimkan foto anak saat sudah berada di rumah kepada pihak sekolah atau guru sebagai bentuk pemantauan.

Pelajar yang melanggar ketentuan jam malam akan mendapatkan pembinaan melalui pihak sekolah sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, apabila ditemukan peristiwa yang mengarah pada tindak pidana, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan patroli jam malam pelajar tetap dilaksanakan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri. Pengawasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/916-Disdik/2025.

“Satpol PP tetap melaksanakan patroli jam malam bagi pelajar dengan dibantu unsur TNI dan Polri. Bupati juga kembali menegaskan kepada orang tua dan pelajar bahwa ketentuan jam malam masih berlaku di Purwakarta,” ujar Teguh, Jumat (16/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, petugas akan mendata pelajar yang kedapatan nongkrong pada jam malam tanpa didampingi orang tua, termasuk mencatat sekolah tempat mereka menempuh pendidikan. Data tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui pihak sekolah dengan menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua masing-masing.

Selain patroli jam malam pelajar, Satpol PP juga mendukung pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). Melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas), petugas akan berpatroli ke pos-pos ronda untuk memantau pelaksanaan siskamling serta kondisi ketertiban di wilayah kecamatan hingga lingkungan desa.

“Melalui Bidang Linmas, kami melaksanakan patroli ke pos-pos siskamling untuk memantau ketertiban di wilayah kecamatan hingga lingkungan desa,” kata Teguh.

Om Zein menyebut, pengaktifan kembali ronda malam menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan lingkungan. Pemerintah daerah menargetkan kegiatan pengawasan yang sebelumnya berlangsung hingga tengah malam dapat diperpanjang sampai pukul 04.00 WIB.

“Yang tadinya sampai jam 12 malam, kita sampai jam 4 pagi,” katanya.

Melalui pengawasan jam malam pelajar dan pengaktifan kembali ronda malam, Pemkab Purwakarta berharap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat dicegah sejak dini. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, aparat keamanan, sekolah, orang tua, serta masyarakat agar lingkungan tetap aman dan kondusif. (yat)

Related Articles

Back to top button