Razia di Laut Karawang
CILAMAYA WETAN, RAKA- Maraknya perahu nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut Karawang, ternyata banyak yang belum memenuhi perizinan dokumen yang lengkap. Kondisi semacam ini membuat Polisi Khusus (Polsus) Kementerian Kelautan dan Perikanan menyisir perahu- perahu pencari ikan yang didominasi asal Brebes.
Polsus Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, banyaknya nelayan andon dari Brebes Jawa Tengah yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut Karawang, membuat pihaknya melakukan penindakan dalam rangka pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, karena rata-rata sebutnya, nelayan ternyata menggunakan kapal yang tidak dilengkapi perizinan. Ia merinci, kalau untuk kapal perikanan dokumen yang wajib di miliki antara lain pas besar untuk kapal ukuran 7 grosston ke atas dan pas kecil untuk kapal ukuran 1 – 6 GT, kemudian harus mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP), dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan untuk kapal pendatang atau andon ini wajib hukumnya memiliki SIPI andon yang dikeluarkan dari DPMPTSP Provisni Jawa Barat yang diawali MoU antar provinsi. “Kebanyakan mereka kurang lengkapi izin SIPI, padahal untuk kapal andon ini wajib, sebab Brebes dan Karawang adalah beda provinsi,” paparnya.
Adapun sanksi yang diterapkan apabila kapal perikanan tidak memiliki dokumen SIUP dan SIPI, sambung Wawan, sesuai amanat UU nomor 31 tahun 2004 yang diperbarui UU 45 tahun 2009 tentang perikanan, ini bisa di pidana 6 tahun dan denda Rp 2 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 93. Tapi sebelum masuk ke ranah itu, pihaknya beri peringatan keras untuk tidak mengulangi aktivitas melaut tanpa SIPI dan SIUP, karena bisa dikatakan ilegal. “Dalam regulasi kan jelas, kalau tanpa dokumen SIPI dan SIUP ini bisa di pidana dan denda, jadi jangan main-main melaut tanpa izin,” ucapnya.
Anggota Pokmaswas Pasirputih Suheri mengatakan, penertiban yang dilakukan itu sebatas sosialisasi alat tangkap, intinya alat tangkap yang tidak ramah lingkungan tidak boleh digunakan seperti arad, pursin waring dan lainnya. Kebanyakan, diakui Suheri, perahunya dari Brebes, cuma masuknya ke Muara Ciasem. Yang terciduk menggunakan pursin waring 2 kapal dan arad 1 kapal dari arah Blanakan. Penertiban ini hanya sebatas pembinaan dari UPTD PSDKP wilayah Jawa Barat. “Yang diamankan ada 3 kapal yang intinya masih menggunakan alat tangkapnya juga yang dilarang,” pungkasnya. (rud)