Purwakarta
Trending

Sadis! Pelajar Purwakarta Janjian Tawuran Demi Konten, Korban Luka Bacok di Sekujur Tubuh

PURWAKARTA, RAKA – Fenomena tawuran pelajar kembali memakan korban. Aksi brutal yang diduga sengaja direncanakan melalui media sosial ini berujung luka serius pada seorang remaja berusia 15 tahun di kawasan Perhutani Cigangsa, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Korban berinisial RL (15), pelajar MTS Negeri Purwakarta, harus dilarikan ke RS Rama Hadi setelah mengalami luka bacok di bagian kepala, lengan kanan dan kiri, serta paha kiri. Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (15/4) malam, setelah dua kelompok pelajar sepakat adu kekuatan lewat komunikasi di Instagram.

Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purwakarta pada Senin (20/4) yang di pimpin oleh Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Wakapolres, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir.

Wakapolres mengungkapkan bahwa tawuran tersebut bukan aksi spontan, melainkan telah direncanakan secara matang oleh kedua kelompok.

“Ini bukan kebetulan, mereka memang janjian. Dua komunitas ini saling menantang di media sosial, lalu sepakat menentukan waktu dan lokasi untuk tawuran,” ujarnya.

Menurutnya, motif di balik aksi kekerasan ini mencerminkan fenomena yang mengkhawatirkan di kalangan remaja. Ia menjelaskan bahwa para pelaku terdorong oleh keinginan menunjukkan eksistensi diri di dalam kelompoknya.

Ia menambahkan bahwa aksi tersebut juga bertujuan untuk konten media sosial, di mana video tawuran menjadi bahan pamer antar komunitas.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua pelaku utama, yakni NF (15) dan ANS (18), yang sama-sama berstatus pelajar SMK. Keduanya diduga terlibat langsung dalam aksi pembacokan terhadap korban.

Polisi menjelaskan bahwa sebelum bentrokan terjadi, kelompok pelaku yang berjumlah delapan orang sudah lebih dulu tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka menunggu kedatangan kelompok korban yang jumlahnya sama. Begitu bertemu, kedua pihak langsung terlibat bentrok menggunakan senjata tajam.

“Senjata yang digunakan tidak main-main, mulai dari parang, samurai, celurit hingga gobang dengan panjang mencapai satu meter,” kata Sosialisman.

Ia menyebut, perkelahian baru berhenti setelah salah satu pihak mengalami luka serius. Korban kemudian dievakuasi oleh rekan-rekannya ke rumah sakit, sementara para pelaku melarikan diri.

Gerak cepat Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya berhasil mengungkap kasus ini hanya sehari setelah laporan diterima, yakni berdasarkan LP/81/IV/2026/SPKT tertanggal 16 April 2026. Polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi, hingga menelusuri jejak digital para pelaku.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Tidak ada ruang untuk tawuran di Purwakarta. Kami akan tindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau orang tua dan pihak sekolah agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, termasuk di dunia digital yang kini menjadi pemicu utama konflik antar kelompok remaja.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa tawuran pelajar bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan aksi kekerasan terorganisir yang dipicu gengsi, pengakuan, dan eksistensi di media sosial dengan nyawa sebagai taruhannya. (yat)

Related Articles

Back to top button