Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain litespeed-cache dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rada4514/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain litespeed-cache dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rada4514/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Dana Desa Tahap II Belum Cair - Radar Karawang
Karawang
Trending

Dana Desa Tahap II Belum Cair

KARAWANG, RAKA- Aksi ribuan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Jakarta pada beberapa waktu lalu masih menyisakan kebimbangan bagi sejumlah kepala desa di Karawang.

Saat aksi Apdesi kemarin, salah satun tuntutan mereka adalah mendorong pemerintah pusat untuk memberikan kepastian pencairan dana desa tahap II tahun 2025. Dan pemerintah akan mencairkan dana desa tahap II pada 19 Desember. Komitmen itu disampaikan dalam pertemuan antara peserta aksi dan perwakilan pemerintah yakni Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro.

Namun hasil kesepakatan tidak membuahkan hasil karena secara fakta di lapangan dana desa tahap II belum belum kunjung cair.

Menurut salah seorang kepala desa yang namanya tak m,au disebutkan mengatakan bahwa dirinya bingung atas komitmen pemerintah pusat yang belum juga mencairkan dana desa tahap II.

“Padahal sudah ada kesepakatan bahwa sebelum tanggal 19 Desember 2025 Dana Desa tahap kedua sudah bisa dicairkan,” katanya, Senin (22/12)

Sementara itu, Dinas Pemerintah Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Karawang Bidang Pemerintahan Desa Andri Irawan mengatakan bahwa pemerintah daerah melaksanakan apa yang menjadi ketetapan dalam perundang-undangan.

“Serta mangacu kepada peraturan dan keputusan atas menteri keuangan atau Pemerintah Pusat,” imbuhnya.(mra)

Related Articles

Back to top button