Parkir Sembarangan Ditilang Pakai HP
PURWAKARTA, RAKA – Sejumlah pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya sembarangan ditindak tegas aparat kepolisian lalulintas.
Di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga dan Jalan Veteran, misalnya, sejumlah pengendara mobil kerap memarkirkan kendaraannya persis di dekat rambu lalulintas dengan huruf “S” yang diberi garis diagonal melintang atau dilarang berhenti.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengaku kerap mendapat laporan warga terkait parkir liar di sejumlah ruas jalan. Dia mengatakan, pihaknya sempat memberikan teguran lisan terhadap pengendara yang parkir liar.
“Pengendara tersebut kita berikan tindakan tegas berupa tilang sanksi dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel. Kepolisian sudah berulangkali memberikan teguran lisan. Namun tindakan tersebut (teguran lisan) tidak memberikan efek jera,” katanya, Kamis (9/3).
Dia mengatakan, mayoritas kendaraan yang ditilang terparkir liar di bahu jalan. Utamanya di ruas jalan yang termasuk kawasan tertib lalu lintas. Adanya parkir liar itu menurutnya menganggu arus lalu lintas. “Parkir di pinggir jalan ini dapat menyebabkan kemacetan. Kami ingin menciptakan Kabupaten Purwakarta sebagai daerah yang tertib arus lalulintas,” imbuhnya.
Edwar menambahkan, patroli parkir liar itu dilakukan di sepanjang Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga dan Jalan Veteran. Pihaknya juga akan rutin mengingatkan pengendara untuk tidak parkir sembarangan di sepanjang jalan tersebut. “Kegiatan ini, kami jalankan Undang-Undang bahwa tidak boleh parkir sembarangan, khususnya yang parkir di tempat jalan yang mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas,” imbuhnya. (gan)